Sebelum Pelaku Narkoba Ini Tertangkap Terlibat Kejar-kejaran Dengan Polisi

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, kembali melakukan penyisiran di Jalan Sunu tepatnya di Kompleks Perumahan Unhas, setelah mendapat informasi oleh warga bahwa sering kalinya terjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pemyisiran itu pada Rabu malam (22/1/2020), tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil seorang pria bersama barang bukti yang dikuasainya berupa satu shaset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan yang dihubungi, Kamis kemarin (23/1/2020), membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, pelaku bernama Nawir diamankan bersama barang bukti yang dikuasainya berupa satu shaset narkoba jenis sabu berdasarkan laporan yang terlampir dengan nomor LP:A/   /I/2020/SPKT Polda Sulsel pada tanggal 20 Januari 2020.

“Jadi pengungkapan penangkapan pria yang berdomisili di Jalan Abdullah Dg. Sirua, Kecamatan Panakkukang itu bermula dari informasi warga yang ditindaklanjuti Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Haris Suling, warga menyebutkan bahwa di Jalan Sunu tepatnya di Komplek Perumahan Unhas kerap terjadi penyalahgunaan narkotika,” kata Kombes Pol Hermawan, jumat (23/1)

Dia melanjutkan, Tim Subdit Ditresnarkoba kemudian yang tiba di Jalan Sunu langsung memblokade kompleks Unhas, kemudian melakukan penyisiran. Hasilnya seorang pria yang mengendarai motor menampakkan gelagat mencurigakan.

“Ketika Tim Subdit I melihat pria mengendarai motor dengan gelagat mencurigakan, tim kemudian menghampirinya dengan maksud memastikan dugaannya. Namun saat dihampiri pria itu langsung membuang sebuah benda mencurigakan, kejar-kejaran pun berlangsung dan tim Subdit I berhasil menghentikannya lalu dibekuk, setelah itu pria di itu digiring ke lokasi sebuah benda yang dibuangnya itu. Tim Subdit pun menyuruhnya memungut benda yang dibuangnya itu. Hasilnya berisi satu shaset sabu,” beber Kombes Pol Hermawan.

Perwira tiga bunga melati dipundaknya ini menambahkan bahwa hasil interogasi sementara, pelaku Nawir mengakui bahwa barang haram yang disitanya itu adalah barang miliknya yang sebelumnya ia kuasai.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram satu shaset disita itu adalah barang miliknya yang sebelumnya ia kuasai. Dia juga mengaku membeli ke seseorang barang haram itu hanya untuk dikonsumsinya. Meski demikian, kasus ini dalam pengembangan untuk diketahui muasal barang haram yang diperoleh pelaku,” pungkas Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan. (Ismar)

You may also like