MAKASSAR, BB — Harianto Nandi (20), tak bisa berkelit didepan aparat kepolisian dari tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel yang dipimpin, Kompol Abd. Haris Suling saat disergap di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Rabu (22/1/2020)
Dari tangan pelajar Mahasiswa berdomisili di BTN Kalegowa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa itu diamankan barang bukti berupa tiga shaset plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, satu unit ponsel merk iPhone warna silver.
Setelah barang bukti dirampungkan dilokasi, petugas kepolisian menggiring Harianto dan barang buktinya ke Mapolda Sulsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, pria bernama Haris ditangkap di Jalan Sunu berdasarkan laporan yang terigestrasi dengan LP:A/ /I/2020/SPKT Polda Sulsel pada tanggal 20 Januari 2020 dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Jadi pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan seorang oknum pelajar Mahasiswa itu bermula informasi yang diterima tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel menyebutkan bahwa di Jalan Sunu telah berlangsung penyalahgunaan Narkotika. Tim Subdit I Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang ditujukan setibanya langsung melakukan penyisiran dan tampak seorang lelaki dengan gelagat mencurigakan karena membuang sesuatu, kemudian berlari,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kamis (23/1/2020), menambahkan.
“Terkuak bahwa lelaki itu merasa bersalah sehingga berlari, kejar-kejaran pun berlangsung. Namun pelaku berhasil disergap kemudian ditujukan sebuah benda yang dibuang sebelumnya itu, kemudian petugas menyuruhnya membuka benda plastik itu. Hasilnya berisi satu shaset plastik berupa kristal bening yang diduga sabu, lagi-lagi dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua shaset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu yang diselip didalam dompet seberat 1 gram,” terang Kabid Humas.
Kepada polisi pelaku mengakui bahwa barang haram uang disitanya itu adalah barang miliknya yang sebelumnya dikuasai dan itu ia peroleh dari seorang yang ia tidak mengetahui identitasnya.
“Pelaku mengaku jika barang haram yang disita itu adalah barang miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang yang ia tidak mengetahui identitasnya. Namun katanya orang itu berdomisili di ujung Kampung Gotong. Kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Ismar)