TRENGGALEK, BB — Jajaran Kepolisian Polres Tenggalek, berhasil mengungkap kasus persetubuan seorang ayah terhadap dua (2) anak kandungnya sendiri.
Pengukapan kasus menonjol tersebut berdasarkan LP No.56/Trenggalek tanggal 17 Juli 2019. Dimana Pelaku yang berinisial MH (55) tahun, tersebut melakukan aksi bejatnya kepada kedua putrinya yakni Bunga dan Mawar (Nama samaran) sejak 2017 silam.
Bahkan perbuatan tak senonoh pelaku dilakukan terhadap putrinya sebanyak tiga kali dengan TKP berbeda, Kejadian pertama, dilakukan Pelaku di Kamar tidur rumanya sendiri di Dusun Tawing, Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Kejadian kedua, di ruang kamar tidur rumah milik Perempuan SR, dan Kejadian ketiga, dilakukan di ruang tamu, masih dirumah SR di Dusun Tela, Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Dari pengungkapan itu, Polisi menemukan Barang Bukti dari korban berupa hasil Vissum et Repertum korban tanggal 11 Maret 2019 di RSUD dr. Soedomo Trenggalek, satu lembar salinan Kartu Keluarga dengan nama kepala keluarga MH.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjutak, S.I.K, M.H, dalam keterangan Persnya, menyampaikan jika Tersangka mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri sebanyak 3 (tiga) kali, yang terakhir terjadi pada bulan November tahun 2018 di ruang tamu rumah SR di Dusun Telan, Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
“Jadi hasil introgasi yang dilakukan, benar Pelaku merupakan ayah Kandung dari Korban dan sampai saat ini kami masih terus melakukan pendalaman kasus dimaksud,” ungkap Jean, dalam keterangan Persnya, jumat (24/1)
Lebih lanjut, Kapolres menghimbau kepada warga Trenggalek agar lebih hati – hati dan Waspada baik dilingkungan keluarga sendiri dan lingkungan warga tempat tinggal.
“Polres Trenggalek tidak akan mentolelir semua bentuk kejahatan yang meresahkan warga, kasus ini akan dilakukan Proses hukum hingga tuntas dan warga merasa aman dan nyaman,” tegasnya.
Menurut Kapolres, Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anaknya tersebut karena kondisi keluarga dengan istri keduanya IS tidak harmonis hingga pisah ranjang, dan tersangka tidak bisa memenuhi hasrat seksualnya sehingga tidak bisa mengontrol hawa nafsunya, dan melampiaskannya kepada kedua putrinya.
“Penerapan Pasal yang disangkakan Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara,” kunci Kapolres trenggalek. (Azhari)