Tiga Pelaku Narkoba Ditetapkan Tersangka, Polres Sinjai Masih Lakukan Pengembangan

by redaksi
0 comments

SINJAI, BB — Opsnal Sat Narkoba Polres Sinjai gelandang ke sel tahanan tiga pelaku dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

Tiga orang tersebut yakni, SN warga BTN Grasia Mattumpu, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. Sementara dua orang tersangka lainnya yakni, AC Warga Kecamatan Sinjai Selatan dan A.T Warga Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.

Informasi yang dihimpun, Mereka diamankan di tempat berbeda pada Kamis (7/11/2019) lalu. Awalnya Polisi meringkus, SN dikediamannya di Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara dan ditemukan barang haram dua sashet jenis shabu seberat 1,26 gram, tiga saset shabu terselip di slikon hp seberat 0,78 gram, satu buah sikat pakaian berisi 4 saset shabu seberat 2,46 gram, satu buah pipet warna putih bentuk sendok, satu buah bong lengkap berisi shabu, satu buah pipet putih dan satu buah korek api gas warna hijau.

Sementara ditempat terpisah juga Polisi yang melakukan pengembangan di Kecamatan Sinjai Selatan, Satnarkoba berhasil menangkap AC, dari tangan AC polisi menemukan barang bukti 0,36 gram narkoba jenis shabu, dari nyanyian AC tersebut, menyebutkan jika barang haram tersebut ia peroleh dari A.T, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan, alhasil A.T juga dibekuk dan ditemukan barang bukti 0,59 gram shabu.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, Muh Ali mengungkapkan, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan.

Dia menyebutkan bahwa, SN ditangkap tersendiri. Sementara A.T berdasarkan hasil pengembangan dari AC. Saat ini kata Muh. Ali telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

“Tersangka SR alias AC, A.T dan SN” ujar Muh Ali saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2019)

(Red)

You may also like