MAKASSAR, BB — Tim Opsnal Polsek Tamalanrea yang dipimpin Kanit Reksrim Iptu Amrullah Setiawan yang didampingi Panit II Reksrim Aiptu ABD. Rahman memblokade Jalan Perintis, tepatnya depan Top Mode.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyisiran untuk mengejar seorang buruannya. Dari hasil penyisiran orang yang dikejar itu seorang wanita berhasil diamankan. Dia lalu digelandang ke Makopolsek Tamalanrea untuk menjalani pemeriksan lebih lanjut.
Kanit Rekarim Iptu Amrullah Setiawan mengatakan, wanita yang diamankan pada Rabu malam (6/11), sekitar pukul 22.00 Wita. Itu adalah Evi terlapor dalam tindak pidana penganiayaan. Korbannya melapor dengan nomor laporannya terigestasi STPL / 1175 / XI / 2019 / Restabes Makassar / Sek Tamalanrea pada tanggal 5 November 2019.
“Jadi peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban bernama Mita Susilawati bersama temanya bernama Nuraeni merupakan saksi hendak berada di sebuah Mimarket. Mereka korban dan saksi bertemu dengan pelaku. Korban saat itu menegur dan memaki rekan pelaku karena memandangnya sangat sinis. Pelaku pun tak terima ulah korban sehingga tersulut lalu langsung menghampiri korban kemudian menarik hijab korban serta mencakar wajahnya hingga mengalami luka gores,” kata Kanit Reksrim.
Menurut pelaku bahwa dirinya benar saja telah menganiaya korban dengan cara mencakar wajah korban menggunakan tangan kanan yang mengakibatkan luka cakar pada wajah korban serta menarik jilbab korban
“Dia Evy warga Jalan BTN Antara itu juga mengakui melakukan penganiayaan tersebut karena tidak terima dengan ucapan korban yang katanya munafik. Dan lebih membuat pelaku tersulut emosi saat korban berujar jika pria yang merupakan kekasihnya itu katanya belum tentu menikahinya saat itulah pelaku menganiaya korban. Kasusnya masih kami dalami,” jelas Kanit Reksrim menirukan pengakuan pelaku.
Penulis : Ismar