LUTRA, BB — Satuan Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra), yang dipimpin Kasat Narkoba, Akp Aswan, setelah menangkap empat pelaku penyelahgunaan narkoba. Kali ini meringkus lagi salah seorang pelaku narkoba. Dia adalah pria berinisial KS
Kholbi Saprullah alias Kolbi (22).
Warga Dusun Pattimang, Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara ini diringkus dari laporan warga yang terigestrasi dengan LPA/ X/ 2019 / SPKT / Reslutra, pada tanggal 16 Oktober 2019, yang ditindaklanjuti Satnarkoba Polres Lutra.
“Kami sebelumnya menerima laporan warga menyebutkan bahwa adanya seorang warga diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Laporan itu kami tindaklanjuti dengan menyelidiki keberadaan pria yang sudah kami kantongi identitas dan ciri-cirinya itu,” jelas Kasat Narkoba Akp Aswan saat dikinfirmasi, Kamis (17/10/2019).
Dari hasil penyelidikan. Informasi diperoleh anggota Satnarkoba menyebutkan bahwa orang yang dicari itu tengah berada dirumahnya Dusun Pattimang, Desa Pattimang, Kecamatan Malangke.
“Dengan cepat kami bergerak kelokasi yang ditujukan, rumah orang yang kami cari itu pun kami kepung, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil meringkus pria bernama Kholbi. Dari hasil penggeledahan juga turut diamankan barang bukti yang dikuasainya berupa dua saset plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga sabu seberat 0,41 yang saat penggerebekan berlangsung ditemukan disebuah kacamata berwarna hitam di atas plafon kamar,” ungkap Akp Aswan menambahkan.
“Dari hasil introgasi terhadap pelaku, selain mengakui keterlibatannya dalam penyalagunaan narkoba jenis sabu. Barang bukti yang yang ditemukan itu juga ia mengakuinya bahwa benar barang miliknya. Namun demikian kasus ini masih dalam pengembangan untuk diketahui muasal barang haram ia peroleh,” pungkasnya.
Ahmad Kaisar