SINJAI, BB — Dua orang tersangka tindak pidana keimigrasian berkewarganegaraan China yang telah ditahan di rutan kelas IIb Sinjai selama 58 hari kini diserahkan ke Aspidum Kejaksaan Negeri Sinjai.
Kantor imigrasi Makassar bersama kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan Berkas Dua tersangka berkewarganegaraan China atas nama Chen Xia dan Cari Yongcong disertai barang bukti, rabu (12/6/2019) kemarin.
Barang bukti yang diserahkan lansung berupa 2 buah buku paspor, 2 unit handphone, uang tunai hasil penjualan pecahan 100.000 sebanyak 3 jt rupiah, beserta barang-barang dagangan berupa tas, sepatu, sendal dan barang barang lainnya.
Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rotuahman Saragih,SH, dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan hal tersebut jika berkas perkara sudah P21 dan kemarin pihaknya sudah serahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai.
“Untuk sidang menunggu kabar dari Kejaksaan Negeri Sinjai. Karena mereka yang akan melimpahkan ke PN Sinjai,” ungkapnya, Kamis (13/6/2109)
Terpisah, Kepala Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpo) Kabupaten Sinjai, A. Jefryanto Asapa berharap masyarakat Kabupaten Sinjai lebih proaktif dalam membantu pemerintah untuk melaporkan jika menemukan keberadaan orang asing di Kabupaten Sinjai.
“Mudah-mudahan proses hukum terhadap pelaku dapat memberikan efek jera sehingga tidak terulang di kemudian hari, sehingga terjaringnya tersangka tindak Pidana keimigrasian berkat kerjasama semua Stakeholder,” Kuncinya. (Asrianto)
Editor : Muh. Asdar