Dorr.. Satu Dari Empat Pelaku Pencurian dan Penadah Dilumpuhkan Satreskrim Polres Asahan

0 comments

ASAHAN, BB — Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengamankan 1 orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan serta 3 orang penadah barang curian yang salah seorang diantaranya adalah perempuan.

Informasi yang dihimpun dari Mapolres Asahan, penangkapan terhadap ke empat orang tersebut berawal ketika pihak Satreskrim Polres Asahan menerima laporan dari warga yang kehilangan sebuah dompet dari dalam rumahnya yang berisikan uang tunai sebesar Rp.300.000, satu lembar ATM BRI, dua lembar SIM, KTP, STNK sepeda motor, serta satu buah STNK mobil pickup milik pelapor pada Rabu 3/4/2019.

Berdasarkan laporan tersebut, unit jahtanras Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil mengamankan seorang wanita atas nama Lily Purnama Dewi di jl.Kartini Kisaran pada Kamis 25 April 2019 lalu.

Dari penangkapan terhadap Lily, Polisi kemudian mendapatkan 3 nama pelaku lainnya yakni Saddam, Dedi, Yopi, dan ucok. Ketiganya merupakan warga Kisaran Barat, Asahan.

Dari nyanyian Lily, petugaspun melakukan perburuan terhadap 3 nama yang identitasnya telah dikantongi petugas. Dan pada Sabtu 27 April 2019 sekira pukul 15.00 wib, salah seorang pelaku atas nama Dedy berhasil diamankan setelah sebelumnya petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap Dedy karena berusaha kabur dengan melakukan perlawanan saat akan di amankan.

Selanjutnya Minggu, 28 April 2019, unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan yang terus melakukan perburuan kembali berhasil mengamankan dua pelaku lain atas nama Ahmad alias Ucok dan temannya atas nama Yopi.

“Ada empat orang pelaku yang berhasil kita amankan dan salah seorang diantaranya terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat akan kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja SiK, ketika dikonfirmasi oleh crew media ini via selulernya, Selasa (30/4/2019).

Lanjut Ricky, terhadap keempat orang pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran pelaku masing-masing. (Leodepari)

Editor : Muh. Asdar

You may also like