Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Kades Bonto Jalani Sidang Pertama

0 comments

SINJAI, BB — Kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menyeret Kepala Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, MP, hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sinjai, selasa (9/4/2019)

Sidang perdana dengan agenda Pemberian keterangan Saksi ini, setelah sebelumnya MP ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sinjai pada bulan lalu dan berkahnya telah P21 di Kejaksaan Negeri Sinjai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Noer Adi yang dikonfirmasi media membenarkan bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu Kades Bonto tersebut kini sudah berproses dipersidangan.

“Sudah berproses di Persidangan, Tadi sidang pertama,” kata Kajari Sinjai.

Diketahui, sebelumnya, Kepala Desa Bonto, Sinjai Tengah MP, ditetapkan Tersangka oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sinjai setelah melewati pembahasan tingkat dua, dengan sangkaan pasal 493 Junto 280 ayat 2. (Asrianto)

Editor : Muh. Asdar

You may also like