Dari hasil introgasi menurut penuturan tiga kawanan pelaku yang merupakan eksekutor maling dor to dor yakni Arif, Alwi dan Anand kata Edy lagi, mereka mengakui melakukan pencurian di wilayah hukum Kota Makassar termasuk diwilayah Tamalate berdasarkan laporan korban yang ditindaklanjuti.
“Ada keterlibatan rekannya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), saat beraksi di Jalan Abu Nawas Dg Rani, Kecamatan Tamalate pada bulan Agustus 2018 lalu, dilokasi itu mereka masing-masing punya peranan, pelaku Vandi yang berstatus DPO tugasnya tukang gambar dan jaga lawan dan dua rekannya yang tertangkap yakni Alwi, Arif bertugas selaku eksekutor mereka ketiganya yang masuk kerumah korban lalu menggasak beberapa barang elektronik berupa satu unit LED merek Nagoya, satu unit samsung tab, satu unit laptop merek Lenovo warna hitam, perhiasan emas berupa gelang, cincin, kalung dan sepasang anting, sedang rekannya yakni Anang tugasnya membantu mengangkut barang korban yang berhasil digasak,” ungkap Edy menirukan pengakuan komplotan pelaku.
Edy melanjutkan usai dimintai keterangan ketiga pelaku curat itu, dua orang digiring dalam pengambangan penunjukan barang bukti lainnya pada dinihari, Senin (8/4/2019), keduanya Arif dan Alwi. Namun saat keduanya diturunkan dari mobil, keduanya memberontak hingga lepas dari kawalan.
“Ketika di turunkan dari mobil saat proses pengembangan berlangsung Arif dan Alwi memberontak hingga lepas dari kawalan kesempatan itu dimanfaatkan untuk mencoba melarikan diri. Tiga kali tembakan ke udara dilepaskan. Namun tidak digubris dengan terpaksa untuk menghentikan langkah kakinya, moncong pistol diarahkan secara terukur, dua butir peluru dilepaskan mengenai kaki Arif dan Alwi hingga jatuh tersungkur, selanjutnya keduanya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis, usai pengangkatan proyektil oleh Tim medis RS Bhayangkara, ketiga kawanan pelaku dan tiga penadahnya diserahkan ke Mapolsek Tamalate untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Dari penagkapan itu, tambah Edy barang bukti yang berhasil disita berupa, satu unit LED merek Nagoya warna hitam milik korban, satu buah dompet warna hitam milik pelaku dan satu gawai Handroid merek Samsung warna hitam milik pelaku.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti