SINJAI, BB — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bakal di paripurnakan, Senin 4 Februari 2019 mendatang di DPRD Sinjai.
Kedua Ranperda tersebut diantaranya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023 dan Ranperda tentang Rencana Induk Pemerintahan Bidang Pariwisata Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023.
Kepastian paripurna ini setelah Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sinjai bersama pihak pemkab Sinjai digelar Jumat (2/2/2019) di Ruang Rapat DPRD Sinjai.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Jamaluddin didampingi oleh Sekwan, Lukman Mannan diikuti oleh anggota Bamus DPRD Sinjai serta Sekda Sinjai, Drs Akbar, Bappeda, Disparbud, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setdakab Sinjai.
“Inshaa Allah, Dua Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Sinjai akan dilaksanakan pada hari Senin 4 Februari 2019 pukul 14.00 wita,” ungkap Jamaluddin. (Adv)
Editor : Muh. Asdar