Kejaksaan Parepare Eksekusi Mantan Plt Kadinkes 4 Tahun Penjara Denda 200 juta

0 comments

PAREPARE, BB – Kejaksaan Negeri kota Parepare akhirnya mengeksekusi Mantan pelaksana tugas (Plt) kepala dinas kesehatan (Kadinkes), Andi Besse Dewagong, yang sekarang ini menjabat sebagai kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Benrencana (DPPKB) Kota Parepare, dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta rupiah atau subsidair 6 bulan penjara.

Andi Besse Dewagong datang sendiri ke kantor kejaksaan negeri Parepare, Jumat (04/1/19), setelah disurati oleh pihak kejaksaan terkait eksekusi dirinya dari Mahkamah Agung RI Nomor: 817 K/Pid.sus/2018 tertanggal 24 september 2018.

Kadis PPKB kota Parepare yang masih aktif ini hanya pasrah saat memamakai baju tahanan merah untuk digiring ke Lapas Wanita Bolangi kelas II A Sungguminasa.

”Terpidana sudah menyerahkan diri secara koperatif tanpa perlawanan untuk dibawa ke Lapas Wanita Bolangi kelas II A Sungguminasa,” kata Kajari Parepare, Andi Darmwangsa, melalui via Watshapp, jumat (04/1/19)

Darmawangsa, menyebutkan bahwa terpidana diganjar hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp. 200 juta, jika dendanya tidak dibayar maka subsidairnya dijalani selama 6 bulan, sedangkan semua asset menyangkut kasus ini sudah diserahkan ke pemkot parepare.

Dijelaskan bahwa Terpidana korupsi jamkesda tahun 2011-2013 dengan kerugian Negara sekitar Rp. 300 juta ini melibatkan rekannya Kepala Bidang Pelayanan Medis Dinkes, Hj Emiyati dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hj Hasnawati, yang sudah menjalani putusan masing-masing selama 1 tahun lebih.

“Andi Besse Dewagong, saat itu tidak menerima putusan pengadilan tipikor dengan hukuman penjara satu tahun lebih sesuai rekannya, sehingga langsung melakukan banding hingga kasasi, namun hasil kasasi dari MA telah putus atau inkrah selama 4 tahun denda Rp. 200 juta atau subsidair 6 bulan penjara. Berarti putusan pengadilan negeri tipikor Makassar lebih rendah dibanding putusan MA lebih tinggi dengan hukuman penjara selama 4 tahun, subsidair 6 bulan,” pungkasnya. (Samir)

Editor : Muh. Asdar

You may also like