SINJAI, BB — Tiga nelayan asal Bone yang ditangkap saat hendak melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal, pada rabu (26/12/2018) kemarin, saat ini telah diserahkan pihak Polres Sinjai ke pihak Polairut Bone Polres Bone.
Hal ini dikarenakan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Reskrim Polres Sinjai ternyata, nelayan tersebut masih berada di Wilayah perairan Kabupaten Bone.
“Kita sudah serahkan dan mereka dijemput langsung Polairut Bone tadi malam sekira pukul 00:00 Wita. Jadi proses hukumnya juga akan ditangani Polres Bone,” pungkas Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Harianto, Kamis (27/12/2018)
Selain, TKP penangkapan nelayan ini, Noorman, juga mengungkapkan saksi, pelapor dan terlapor juga merupakan warga Kabupaten Bone.
Sebelumnya diberitakan, nelayan Larea-rea, Kelurahan Lappa, kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, bersama angkatan Laut, telah mengamankan tiga orang nelayan, warga Kabupaten Bone, saat hendak menangkap ikan dengan cara ilegal, yakni denga jaring Trawl (Pukat Harimau)
Ketiganya masing-masing berinisial DN, JK dan DI, Nelayan asal Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. (Red)
Editor : Muh. Asdar