Bawaslu Sinjai Minta Caleg Untuk Menurunkan Baliho Yang ditempatkan Tidak Sesuai Zonasinya

0 comments

SINJAI, Beritabersatu.com — Pesta Demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 entar lagi akan digelar di Indonesia. Upaya dan berbagai carapun mulai dilakukan Partai Politik maupun para kandidat untuk mensosialisasikan diri demi meraih simpati masyarakat.

Bahkan hingga saat ini terlihat beberapa caleg yang sudah memasang Alat Peraga Kampanye (APK), sebagai alternatif jitu mendongkrak popularitas. Sayangnya pemasangan APK ini masih dilakukansecara serampangan. Padahal, sudah ada peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur terkait zona pemasangan spanduk dan baliho para calon legislatif (caleg) maupun partai politik.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Sinjai Sulsel, Beberapa spanduk dan baliho dari caleg dan partai bertebaran di pinggir jalan poros menuju Sinjai Selatan tepatnya di desa Talle, dusun Lancibung, kabupaten Sinjai, yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, A. Rusmin yang dikonfirmasi Via WhatsApp, terkait hal tersebut menyampaikan bahwa tidak diperbolehkan untuk memasang baliho ataupun banner yang bukan Zona pemasangan Alat peraga.

“Kami sudah meminta Panwascam untuk mengeluarkan surat himbauan kepada Calon Legislatif yang bersangkutan melalui partainya untuk segera menurunkan baliho ataupun banner yang tidak ditempatkan sesuai dengan Zona karena kewenangan penertiban ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan Rekomendasi dari Bawaslu melalui koordinasi dnegan Komisi Pemilihan Umum dan jajarannya,” tegas Rusmin, selasa (16/10/2018).

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, melalui Divisi Parmas dan Hubungan Masyarakat, Irfan menyampaikan bahwa belum ada partai politik yang menyampaikan alat peraga Kampanye dan jumlah baliho yang dipasang. Sebab hanya lima baliho per desa sesuai yang ditentukan Zonasi oleh KPU Kabupaten Sinjai.

“Untuk banner yang dipasang di pohon itu tidak boleh karena sudah kami jelaskan bahwa untuk parpol Lima baliho perdesa, dan untuk penambahan Alat Peraga Kampanye boleh saja yang penting melapor Ke Partai Politik dan Partai Politik meneruskan Ke KPU dan jumlahnya pun ada ketentuannya,” Kuncinya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sinjai, sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan zona kampanye, melalui Rapat umum, pemilu Tahun 2019 dan telah disampaikan Ke setiap pengurus Partai parpol. (Anto)

Editor : Muh. Asdar

You may also like