PAREPARE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam penyebarluasan bahan kampanye seperti panflet, poster, pakaian, penutup kepala, pin, kalender dan lainnya.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi Kampanye tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 dan 28 Tahun 2018 di Media Center KPU.
Sosialisasi ini, dihadiri perwakilan masing-masing partai politik (Parpol) peserta pemilu, Bawaslu, dan Kasbagpol. Dalam sosialisasi KPU memperingatkan agar berhati-hati dalam penyebarluasan bahan kampanye, seperti panflet, poster, pakaian, penutup kepala, pin, kalender, kartu nama, poster dan lainnya.
Devisi Pengawasan Bawaslu Parepare, Nur Islah, mengungkapkan, jika masyarakat harus berhati-hati dalam menyebar hal-hal yang berbau politik dan harus sepengetahuan Bawaslu.
“Saya hanya menginformasikan kepada masyarakat, agar hati-hati dalam menyebarluaskan bahan kampanye, karena bisa saja itu melanggar dan segala sesuatu yang ingin disebar, harus sepengetahuan Bawaslu,” ungkapnya.
Peringatan sama juga disampaikan Devisi KPU Parepare, Mursalin. Mursalin mengatakan, jika penyebaran panflet atau bahan kampanye lain sudah diatur dalam PKPU No 23 dan 28 Tahun 2018, hanya boleh dilakukan dalam pertemuan terbatas, tatap muka atau rapat umum.
Selain itu, kata Mursalin, jika pemasangan bahan kampanye juga dilarang di tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan jalan-jalan protokol.
“Tentu ada perubahan, bentuk ukuran baliho, billboard, itu ukurannya 4 meter kali 7 meter, spanduk 1,5 meter kali 7 meter, dan umbul-umbul 1,15 meter kali 5 meter, juga tidak boleh ditempel di masjid, gereja, Rumah Sakit dan sekolah, dan pepohonan,” ujarnya.
Mursalin menambahkan, beberapa hal-hal penting yang akan disampaikan dalam PKPU seperti hal-hal yang tidak boleh dilakukan sebelum dan selama masa kampanye pemilu yang akan dimulai 23 September mendatang.
“Seperti sebelum masuk masa kampanye, apa bila ada peserta pemilu yang memasang spanduk dengan nomor urut dan lambang partainya, maka dia melanggar,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika ada yang ditemukan, peserta pemilu hanya memasang foto dan lambang partainya saja, tidak dikategorikan melanggar. Begitupun sebaliknya.
“Kalau hanya memasang nomor urut parpolnya dan tidak memasang logo parpol, itu juga tidak melanggar. Karena aturannya bersifat kumulatif,” urainya.
Mursalin juga memaparkan mengenai penyebaran bahan kampanye seperti bentuk yakni selebaran (flyer), brosur (leaflet), panflet, poster, stiker, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan/atau alat tulis. Dalam sosialisasi tersebut, ditetapkan jadwal kampanye berlangsung pada 23 September hingga 13 April mendatang. (Udin)
Editor : Supardi