PAREPARE — Bertepatan dengan berakhirnya rekapitulasi tingkat kecamatan di Parepare, sekaligus memastikan kemenangan TP di empat kecamatan.
Tim Pemenangan Taufan-Pangerang (TP) pun mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu yang identik atau sama dengan rekap formulir C1 dari tim TP di Gazzaz Cafe and Resto.
“Hasil rekap empat kecamatan sama dengan form C1 yang kami punya. Jadi kami bisa memastikan TP yang memenangkan Pilkada Parepare. Tapi ini bukan pengumuman pemenang, yang berhak mengumumkan adalah KPU. Kami hanya pastikan hasil rekap kecamatan semua memenangkan TP,” tegas Ketua Tim Pemenangan TP, Kaharuddin Kadir.
Saksi TP di empat kecamatan semua hadir di antaranya Muh Yusuf MR dan Andi Firdaus Djollong (Soreang), Rahmat Sjamsu Alam (Ujung), Minhajuddin Ahmad dan Muh Sahur Rifai (Bacukiki), serta Hamran Hamdani dan Fadly Agus Mante (Bacukiki Barat).
Semua melaporkan tidak ada pelanggaran dan kesalahan di TPS, semuanya normal, termasuk C1 (hologram) yang tidak mungkin dimanipulasi, serta distribusi kotak suara yang tidak tersegel dan telat tiba sudah diselesaikan dengan kesepakatan di berita acara.
“Tidak mungkin salah, karena tim paslon 1 dan paslon 2 punya data C1 yang sama. Jadi tidak mungkin ada manipulasi C1 apalagi C1 hologram,” terang Yusuf MR.
Bahkan kata Rahmat, ada penambahan suara bagi TP di Kecamatan Ujung. “Ada TPS yang bertambah 1, ditulis 45 seharusnya 46. Ada juga yang bertambah 3, saksi FAS tulis 76, setelah ditelusuri ternyata terbalik seharusnya 79,” ungkap Rahmat.
Hal lain di Kecamatan Bacukiki, menurut Minhajuddin Ahmad, tidak ada pelanggaran dan kesalahan seperti yang ramai digembar-gemborkan. “Di Bacukiki TP unggul 3 rumah, itu dengan asumsi 1 rumah atau KK, lima orang, jadi unggul 15 suara,” beber Minhajuddin.
Sementara di Bacukiki Barat, Hamran Hamdani memastikan, data C1 milik tim TP sama dengan hasil rekap (form DA1) kecamatan. “Bukan hampir sama, tapi memang sama persis,” tegas Hamran.
Di Bacukiki Barat memang jadi lumbung suara TP, dengan raihan 12.497 berbanding 11.323 suara milik FAS. Itu dengan selisih 1.174 suara.
Menyusul Soreang dengan selisih 662 suara, Ujung 46 suara, dan Bacukiki 15 suara. Total selisih suara 1.858. Total TP meraih 39.966 suara atau 51,2 persen, sementara rivalnya, FAS memperoleh 38.108 suara atau 48,8 persen, dengan selisih 2,4 persen dari hasil rekap empat kecamatan.
Kaharuddin Kadir mengatakan, 2,4 persen selisih suara ini melewati ambang batas untuk potensi gugatan. “Sesuai ketentuan, jumlah penduduk 0-250 ribu jiwa itu, termasuk Parepare, selisih suara 2 persen yang memenuhi syarat untuk menggugat. Ini kan sudah lebih 2 persen, jadi tidak memenuhi syarat untuk menggugat. Tapi itu bukan kapasitas kami yang menjelaskan, itu nanti masalah proses hukum,” tandas Ketua DPRD Parepare ini. Sesuai jadwal tahapan, pleno tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan KPU pada 4-6 Juli 2018. (Udin)
Editor : Asdar