SINJAI — Panwaslu Kabupaten Sinjai menggelar sidang terkait dengan Musyawarah Sengketa Pilkada Sinjai 2018 dengan agenda Pembacaan Putusan ditunda di jalan Garuda, Sabtu (07/07/2018).
Ini disampaikan oleh A. Muh. Rusmin selaku Ketua Panwaslu Sinjai dan juga sekaligus sebagai Ketua Majelis ketika sidang sedang berlangsung di kantor panwaslu dengan agenda pembacaan putusan hasil Pilkada.
Muh. Rusmin juga menuturkan bahwa saat ini dua Anggota Majelis, yakni Ahmad Ismail dan Saifuddin sekarang tidak berada ditempat karena menghadiri permintaan Bawaslu di Makassar.
Adapun agenda pertemuan daerah yang wajib diikuti dan yang digelar di kota makassar yakni pilkada yang bermasalah diantaranya kota Makassar, kota Pare-Pare, dan Kabupaten Sinjai.
“ Walaupun termohon KPU Sinjai tidak hadir, tetap kami akan mengambil keputusan. Putusan sudah kami siapkan, hanya karena majelis tidak kourum, sehingga sidang kami tunda. Semuanya bisa transparan dan kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan, sidang ditunda hari ini sampai pukul 20.30 wita,” tandasnya.
Editor : Muh. Asdar