SINJAI — Akibat terlambat memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sinjai, paslon nomor urut 2 yakni Petahana Sabirin Yahya berpasangan A. Mahyanto Massarapi terancam akan di Diskualifikasi.
Ridwan, selaku Devisi Hukum dan Pengawasan KPUD Sinjai yang dikonfirmasi Minggu, 24/06/2018 membenarkan terlambatnya berkas LPPDK petahana Sabirin Yahya – Mahyanto Massarappi sehingga tidak memberikan tanda terima Penerimaan Berkas.
“LPPDK sesuai dengan PKPU 5 tahun 2017 seharusnya berakhir hari ini Minggu, 24/06/2017 pukul 18.00 wita dan jika terlambat itu diberikan sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon atau di diskualifikasi, namun sebelumnya harus melewati tahap klarifikasi dengan partai pengusung dan setelah itu rapat pleno dengan komisioner KPUD lainnya selambat lambatnya besok 25/06/2018 harus ada keputusan,” ungkap Ridwan
Ridwan menambahkan jika penyerahan LPPDK yang diserahkan tadi yakni pukul 18.05 wita dan itupun belum ditandatangani oleh paslon.
“Tadi pukul 18.05 wita, tim dari paslon no. 2 serahkan berkas LPPDK itupun tidak ditandatangani oleh paslon nomor urut 2 untuk itu kami tidak memberikan tanda terima penerimaan berkas,” tambahnya
Sementara itu, Hirmas tim pemenangan paslon nomor urut 2 dihadapan komisioner KPUD Sinjai berdalih, jika keterlambatannya memasukkan laporan dana kampanye ini tidak di sengaja dan hanya itu yang sempat dia print sehingga lambat melaporkan LPPDK Ke KPUD Kabupaten Sinjai.
“Hal ini kami tidak sengaja, cuman untuk mempercepat jadi hanya itu yang sempat saya print ,” dalihnya.
Penulis : Aswar
Editor : Muh. Asdar