SINJAI — Kecelakaan Lalulintas antara kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi TS 20, dengan nomor polisi DD 1928 WC, warna merah, dengan kendaraan roda 2 jenis Suzuki Shogun, nomor polisi DD 4765 AD, warna Hitam di jalan poros Kabupaten Sinjai-Bulukumba, Dusun Joalampe, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, minggu (27/05/2018).
Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan 2 orang meninggal dunia yakni masing-masing Harianto Bin Andi Aso (17) asaal Dusun Lappacilama, Desa Alenangka dan Deni Bin Toni (18) asal Dusun Joalampe, Desa Alenangka, dimana keduanya merupakan pengendara motor tersebut.
Sementara untuk pengendara roda 4, yakni A. Syamsuddin Bin A. Halilintar (50) yang beralamat di Dusun Joalampe Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan, kondisinya dalam keadaan sehat namun kendaraan yang digunakan mengalami kerusakan pada kaca belakang pecah serta bodi belakang rusak.
Adapun kronologis kejadian tersebut menurut data yang dihimpun dari Satuan Laulintas (SATLANTAS) Polres Sinjai, bermula ketika kendaraan roda 4 dari arah Selatan menuju ke arah Utara dengan menggunakan jalur kiri kemudian dari arah jalur yang sama muncul kendaraan roda 2 dengan kecepatan tinggi tiba-tiba menabrak bagian belakang kendaraan tersebut lalu terjatuh, “Diduga pengguna kendaraan roda dua ngebut bersama temannya yang menggunakan kendaraan roda 2,” katanya.
Dua korban tersebir yakni Harianto mengalami patah pada bagian leher serta mengalami luka-luka dan meninggal dunia di Puskesmas Samaenre Kecamatan Sinjai Selatan, sedangkan Deni yang dibonceng mengalami luka benturan pada bagian kepala serta meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (*)
Editor : Supardi