MAKASSAR — Setelah bersembunyi empat bulan usai membobol rumah seorang warga Jalan AP. Pettarani 2, Kelurahan Tamamaung, seorang tersangka bernama Imran alias Imbank (23), ini akhirnya berhasil diciduk oleh tim Resmob Polsek Panakkukang. Dia terdeteksi keberadaannya tengah berada di Jalan AP. Pettarani 3 saat asyik duduk didepan rumahnya.
Tim Pesonel Resmob Polsek Panakkukang yang di Pimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Roberth Hariyanto Siga secapatnya bergerak sebelum tersangka bergeser, pada hari Minggu (11/3/2018), sekira pukul 03.00 Wita. Setiba dilokasi tim Resmob mengepung tersangka hingga tak bisa berkutik, petugas kepolisian langsung memborgolnya, lalu menggiring tersangka ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang tersangka maling pembobol rumah yang berhasil diciduk oleh personelnya.
Menurut perwira satu bunga melati di pundaknya ini mengatakan, seorang tersangka bernama Imran merupakan Daftar Pencurian Orang (DPO), dalam tindak pidana pencurian pembobolan rumah seorang warga Jalan AP Pettarani 2, barang korban berupa 2 karung berisi sepatu digondol oleh tersangka bersama rekannya berinisial SF yang masih buron, akibatnya pencurian dilakukan kedua tersangka mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 16 juta.
“Jadi aksi pencurian dilakukan tersangka Imran terjadi pada bulan November 2017, lalu. Dimana korban saat itu sedang tidur pulas, tersangka yang datang mengintaian rumah korban, selanjutnya melakukan pencurian dengan cara memanjat rumah korban, kedua tersangka berhasil menggodol barang yang dijual korban yang disimpan didalam karung sedikitnya 2 karung berisi sepatu,” terang Ananda, Senin (12/3/2018)
Tidak hanya itu dalam catatan kepolisian berdasarkan pengakuan tersangka.Ia juga mengaku mencuri ayam jago milik korban jenis ayam bangkok sebanyak 4 ekor mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp 16 juta, korban setelah mengetahui kecurian selanjutnya melapor kejadian menimpanya.
Dari pengakuan tersangka kata Ananda, tersangka mengakui perbuatannya jika dirinya bersama rekannya berinisial SF yang kini masih buron melakukan pencurian disebuah rumah warga di Jalan AP. Pettarani 2.
“Kalau dari pengakuan tersangka, ia mengakui perbuatannya bahwa dialah yang mengambil 2 karung berisi sepatu serta empat ekor ayam milik korban. Hasil jarahannya itu diakui tersangka bahwa rekannya SF menukar empat ekor ayam tersebut dengan sabu ke pria bernama Oskar. Namun kami melakukan koordinasi ke Mapolda ternyata Oskar lebih dulu mendekam di sel Polda Sulsel dalam kasus narkotika,” beber Ananda.
Selain itu tersangka menyebutkan bahwa dirinya pernah bersama SF melakukan begal di wilayah hukum Polsek Biringkanaya tepatnya di Jalan Kapasa Raya dilokasi ini keduanya merampas Hp merk Advan dan power bank korbannya. Kini tersangka bersama penadahnya Gantikan ayam dalam ‘terungku'(*)
Editor : Arjuna Sakti