Terkait Perubahan Nama Kabupaten Pasangkayu, Ini Kata Kadis Dukcapil Soal Data Kependudukan

0 comments

PASANGKAYU — Perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu tinggal menunggu waktu peresmiannya. Dimana Pada perubahan nama Kabupaten Pasangkayu, tentu beberapa fungsional Dinas utamanya kop surat, stempel, dan lainya juga mengalami perubahan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) Drs Irfan Rusli Sadek M.Si, yang ditemui, Kamis (1/3/18) mengatakan Jumlah ketersediaan belanko KTP saat ini sebanyak 4845 keping. Dan untuk jumlah wajib KTP kabupaten Pasangkayu itu sebanyak 162282 yang wajib memiliki KTP elektronik. Namun yang sudah merekam hingga saat ini baru mencapai 89258 jiwa, yani baru 55% yang sudah merekam.

“Terkait KTP elektrik yang masih menggunakan nama kabupaten Mamuju Utara itu masih bisa di gunakan. Walaupun kabupaten Mamuju Utara sudah berganti nama menjadi Kabupaten Pasangkayu,” Katanya.

Lanjut Ia Tegaskan jika Semua dokumen baik itu akta kelahiran, KTP, KK, dan yang lain-lain yang sudah di cetak sebelum perubahan nama kabupaten, itu di nyatakan tetap berlaku. (Arif)

Editor : Supardi

You may also like