PASANGKAYU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, menggelar Rapat Paripurna, di ruang sidang DPRD Pasangkayu, Jumat (23/2/18).
Rapat tersebut berlangsung dengan agenda penyampaian padangan umum Fraksi-fraksi terhadap Ramperda Pasangkayu tentang Perencanaan dan penganggaran daerah, Rencana pembangunan industri Kabupaten tahun 2018-2038. Rukun tetangga dan Rukun Warga. Desa Adat. Penegakan Disiplin dan pemberian penghargaan pegawai negeri sipil.
Rapat ini dipimpim wakil ketua I DPRD Pasangkayu H Yaumil SH disaksikan 15 orang anggota DPRD, Dan hadir adalah Wabup Dra HM Saal, Kapolres AKBP Made Ary SIK,MH, Kejari, wakil ketua PN, Danramil, OPD lingkup Pasangkayu.
Rapat pandangan umum Fraksi berlangsung, meski ada Fraksi menilai Ramperda Desa Adat secara utuh belum disetujui untuk dibahas. Karena secara akurat data masyarakat adat belum lengkap. Dan di-Pasangkayu sendiri dihuni 12 suku, sehingga itu dianggap belum bisa dibahas. Setelah itu Fraksi lainnya dalam pandangan umum mengatakan setuju kalau 5 (lima) Ramperda dibahas lebih lanjut.
Dalam sambutan HM Saal bahwa pemerintah daerah kaitanya dengan desa adat syarat berdirinya sebuah desa tentu dilakukan pendataan, Maka dari itu, Ia menyampaikan terhadap Fraksi Demokrat menghargai pendapatnya.
“Ramperda Pasangkayu yang akan dibahas bersama, Terhadap Ramperda penghargaan dan sanksi terhadap pegawai negeri sipil yang diharapkan pemerintah daerah harus mendapat persetujuan mengenai Rancangan peraturan daerah tentang industri. Untuk itu saya juga sependapat dengan pandangan dari partai Demokrat bahwa sesungguhnya kalau kita melihat atau kita betul-betul mengacu kepada RT RW Kecamatan sebuah desa yaitu mengenai RT RW perangkat desa pembahasan. Dan momen undang-undang mekanisme pembentukan, jadi kalau ini juga bisa ditindaklanjuti paling tidak bisa lebih memperkaya para desa dibawa untuk bisa membantu. Karena terus terang selama ini kami akui bahwa pendataan di desa inilah yang menjadi kendala kita secara permanen,” Ungkapnya
Lanjut HM Saal menyampaikan dari sekian banya regulasi yang dilahirkan Kendalanya terjadi akibat minimnya sosialisasinya dimana menurutnya itu bisa diakui secara bersama-sama.
“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini membahas tanggapan atau masukan sebagaimana pandangan umum dari setiap fraksi. Tapi pada prinsipnya saya bisa simpulkan bahwa ini Rancangan peraturan daerah diterima untuk dibahas lebih lanjut tentunya dengan beberapa catatan,” Pungkasnya. (Arif)
Editor : Supardi