SINJAI — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai, menyebutkan sedikitnya jumlah warga yang mengalami gangguan jiwa meningkat hingga mencapai 191 orang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, dr. A Suryanto Asapa, setelah membuka kegiatan Supervisi Program Kesehatan Jiwa Dewasa dan Lansia di Aula Pertemuan Dinas Kesehatan Sinjai, Kamis (22/2/2018).
dr. A Suryanto Asapa mengatakan, jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dibanding dua tahun sebelumnya, yang hanya berjumlah 89 orang. “Data orang yang mengalami gangguan jiwa di Sinjai saat ini sebanyak 191 orang. Mereka terdiri dari laki-laki sebanyak 136 orang dan perempuan 55 orang. 11 diantaranya dipasung,” ungkapnya.
Dinas Kesehatan sendiri, kata dia, telah memberikan penanganan terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa ini melalui pengobatan secara rutin. Namun, pasien yang tidak bisa tertangani di Sinjai dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa di Makassar.
“Gangguan jiwa yang dirujuk ke Makassar 59 orang, termasuk 9 orang yang dipasung. Tapi kendalanya ruangan di Rumah Sakit jiwa Makassar itu terbatas. Sehingga, 9 orang yang dipasung itu dikembalikan hanya karena persoalan tempat,” katanya.
dr. Dedeth sapaan akrab Kadinkes Sinjai ini berharap kepada seluruh pihak untuk terlibat secara proaktif menangani orang yang mengalami gangguan kesehatan jiwa. “Bukan hanya tugas Dinkes, tapi diharapkan keluarga, Dinas Sosial dan pemerintah untuk proaktif. Karena mereka harus minum obat secara teratur sehingga perlu penanganan khusus,” jelasnya.
Sementara, Kasubdit Kesehatan Jiwa (Keswa) Dewasa dan Lansia Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dr. Eduwar Riyadi, SpKJ menjelaskan, ada tiga faktor penyebab gangguan jiwa yakni, Biologis, Psikologis dan Sosial.
Ia berharap seluruh penderita gangguan jiwa di Kabupaten Sinjai dapat tertangani secara baik. “Kami juga berharap 11 orang yang dipasung itu bisa dilepas dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena kami saat ini di pusat punya program bebas pasun. Semoga Sinjai bisa terapkan itu,” Pungkasnya. (*)
Editor : Supardi