SINJAI — Terkait dengan kebijakan Pemerintah yang hendak meluncurkan BPJS dengan mengratiskan seluruh masyarakat Sinjai pada umumnya menuai Tanggapan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai Bersatu, Rabu (17/1/18).
Pasalnya, Penetapan APBD Pokok sudah ditetapkan oleh DPRD, dan pembahasan tentang BPJS gratis sebelumnya tidak diperhitungkan sebagai wacana serius yang hendak diimplementasikan Pemerintah.
Menurut salah satu pengurus LBH SB, Sudhas Risal Sawil mangatakan jika Layanan kesehatan bagi masyarakat adalah amanat konstitusi sehingga negara hadir dengan membentuk BUMN BPJS sebagai satu satunya penyelenggara JKN.
Oleh karena itulah pemerintah memberikan ruang penganggaran dalam APBN/APBD dalam bidang kesehatan berupa subsidi premi iuran BPJS bagi warga negara kendati demikian pemerintah masih membatasinya dengan kualifikasi hanya masyarakat miskin dan tidak mampu yang ditanggung oleh pemerintah melalui program PBI APBN/APBD karena kemampuan keuangan negara/daerah.
Dengan dasar itulah kami dari lembaga bantuan Hukum Sinjai Bersatu kala itu tahun 2016 getol memperjuangkan agar seluruh masyarakat sinjai mendapatkan hak jaminanan layanan kesehatan gratis melalui PBI BPJS bahkan sampai ke kementerian dalam negeri dijakarta bersama pemda (sekda) dan DPRD (ketua DPRD) Bappeda, BPKAD dan Dinsos.
Karena kala itu pemda berdalih enggan melaksanakan program kesehatan gratis itu karena ada kekhawatiran akan berdampak hukum, sehingga kami kejakarta meminta semacam legal opinion atau penjelasan terkait permendagri tentang pedoman penyusunan APBD, sekalipun pelaksana teknis bidang kesehatan waktu itu memberikan penjelasan bahwa siap melaksanakannnya karena selain menguntungkan masyarakat juga serta kesiapan anggaran masih cukup memadai karena jumlah warga sinjai masih tergolong rendah dan daerah mampu membayarkannya.
Namun itu semua tinggal kenangan semata sebab Pemda tetap pada pendiriannya dengan tidak memberlakukan kesehatan gratis bagi warga sinjai, karena rasa khawatir akan melanggar ketentuan jika itu diberlakukan.
Namun saat ini nampaknya ada kondisi yang terbalik dimana Pemda yang dulu menolaknya mentah-mentah, kini justru merekalah yang seolah memaksakan agar diberlakukan, sekalipun dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan, misalnya, tiba-tiba paripurna di DPRD, hingga beberapa anggota DPRD menolaknya karena tidak sesuai tata tertib DPRD.
“Apakah ini didasari karena “kepentingan politik” Bupati Sinjai sebagai petahana dalam pemilukada akan datang? Wallahu A’lam,” Katanya.
Lanjut Sudas Katakan jika dirinya bukan menolak sebab itu bertentangan dengan perjuangan kami terdahulu, namun sekiranya pemda ingin memaksanakan ini semua maka kami sangat menyayangkannya sebab selain akan melanggar ketentuan PKPU 15 tahun 2017, pasal 89 ayat 2. Juga akan mengakibatkan daerah akan devisit dengan nilai yang sangat besar Juga akan berpotensi melanggar ketentuan tentang ambang batas nilai devisit.
“Kalau saja pemda mentaktisi dengan cara memangkas anggaran OPD-OPD maka sangat memprihatinkan karena semua kegiatan OPD sudah terstruktur dan matang dengan segala perencanaannya dan dapat menghambat pembangunan disektor sektor lain,” Ungkapnya
Menurutnya Tindakan pemda ini sangat disayangkan karena tidak memasukkannya dalam pembahasan APBD pokok 2018 kala itu, lalu sekarang ada rencana “memaksakan” program ini, yang kami duga sarat akan politik praktis bupati menjelang pilkada, sehingga warga harus menjadi “komoditi politik” demikian halnya beberapa anggota DPRD yang saat ini menolak keras segala upaya pemerintah karena dinilai menyalahi ketentuan.
“Maka patut pulah diduga bahwa sikap penolakan itu dilandasi muatan politis karena partai mereka mengusung calon lain dan sekiranya kesehatan gratis ini di loloskan maka calon mereka nampaknya akan kesulitan meraih suara kelak karena petahana lebih dulu mendapatkan jalan merebut hati masyarakat melalui program kesehatan gratisnya,” Jelasnya
Sudhas Risal Sawil juga berharap agar sandiwara politik ini, segera dihentikan dengan mengatasnamakan rakyat sebab tidak elok menjadi tontonan dan tidak memberikan pendidikan politik.
“Warga Harus Mendapatkan jaminan kesehatan tetapi Aturan tak boleh dikesampingkan hanya karena urusan politik dan meminta konsistensi pemda dengan tetap taat hukum,” Pungkasnya. (Jamal)
Editor : Supardi