Sinjai, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai memulai proses sortir berkas tanda bukti pendaftaran pemilih model SINJAI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mulai melakukan proses sortir berkas tanda bukti pendaftaran pemilih model A.A.A-KWK, Jumat (12/1).
Ketua KPU Sinjai, Muhammad Arsal Arifin menjelaskan berkas tanda bukti pendaftaran pemolih model AAA-KWK tersebut akan digunakan petugas pemutakhiran data pemilih yang insya Allah sesuai tahapan yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2018 hingga tanggal 18 Februari 2018 dan didahului peluncuran KPU Mencoklik serentak pada 20 Januari 2018.
Selanjutnya, kata Muhammad Arsal pihaknya akan mendatangi kediaman wargauntuk pemutakhiran data pemilih pada pilkada serentak tahun 2018.
Arsal menghimbau kepada seluruh masyarakat Sinjai menunggu petugas ferivikasi KPU, siapkan kartu keluarga dan KTP elektronik atau surat keterangan agar terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.
“Ayo mari memilih dipilkada serentak 27 Juni 2018,” himbaunya., Jumat (12/1) kemarin.
Ketua KPU Sinjai, Muhammad Arsal Arifin menjelaskan berkas tanda bukti pendaftaran model A.A A-KWK tersebut akan digunakan petugas pemutakhiran data pemilih, sesuai tahapan yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2018 hingga tanggal 18 Februari 2018 dan didahului peluncuran KPU Mencoklik serentak pada 20 Januari 2018.
Arsal menambahkan pihaknya akan mendatangi kediaman warga untuk pemutakhiran data pemilih pada pilkada serentak tahun 2018.
Arsal menghimbau kepada seluruh masyarakat Sinjai menunggu petugas ferivikasi KPU, siapkan kartu keluarga dan KTP elektronik atau surat keterangan agar terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.
“Ayo mari memilih dipilkada serentak 27 Juni 2018,” himbaunya.(*)
Editor : Supardi