SINJAI — Ketua DPC Partai HANURA Sinjai Andi Fajar bersama jajaran pengurusnya tiba di Sekretariat KPU Sinjai bermaksud menyerahkan rekomendasi partai sebagai pengusung paslon Bupati–Wabup Sinjai Takyuddin Masse–Mizar Roem (TAKBIR) kepada Komisioner KPU Sinjai, Rabu (10/1/2017) Malam.
Akan tetapi Komisioner KPU Sinjai tidak bisa lagi menerima dokumen tersebut dengan beberapa alasan.
Komisioner Divisi Hukum KPU Sinjai Ridwan menjelaskan bahwa persyaratan sebgai partai Pengusung untuk Hanura tidak bisa lagi karna pada saat pendftaran paslon TAKBIR telah dilakukan serah terima dokumen disertai tanda terima dan tidak ada regulasi yang mengatur apabila dokumen awal dicabut.
“Bahwa di salah satu persyaratan paslon yaitu Surat Pernyataan Kesepakatan Partai Politik / Gabungan Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai (Model B2-KWK Parpol) sementara pada saat pendftaran Paslon TAKBIR partai Hanura tadak tercantum dalam dokumen tersebut,”Katanya.
Senada dengan itu Komisioner KPU Divisi Tehnis Muhammad Naim menjelaskan bahwa partai Hanura tidak termasuk dalam syarat paslon yang diajukan TAKBIR pada saat mendaftar.
“Adapun syarat tersebut surat Pernyataan Kesepakatan Partai Politik / Gabungan Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai (Model B.2 – KWK Parpol), Surat Pernyataan Kesepakatan Antara Partai Politik / Gabungan Partai Politik dengan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai (Model B.3 – KWK Parpol),” Terangnya.
Menurutnya pihak KPU tidak bisa menerima dokumen partai Hanura karna tidak ada regulasi yang mengatur mengingat partai Hanura bukan sebagai partai pengusung, untuk status partai pendukung pun KPU tidak memiliki regulai dalam proses tahapan pendftaran.
Setelah mendapat penjelasan dari Komisioner KPU Sinjai akhirnya Partai Hanura mengambil langkah penyerahan Dokumen hanya kepada Tim Pemenangan paslon TAKBIR dan disaksikan olh pihak KPU dan Panwaslu Sinjai (*)
Editor : Supardi