Guna Menyamakan Persepsi Jelang Pemilu, Panwaslu Matra Adakan Rapat Koordinasi

0 comments

MAMUJU UTARA — Guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemilu medatang, Panwaslu kabupaten mamuju utara (Matra), Melaksanakan rapat Koordinasi di hotel Trisakti kelurahan Pasangkayu, Rabu (6/12/2017) kemarin.

Pada rapat koordinasi tersebut dihadiri Asiten I Setdakab H Makmur SE.,M.Si, Pabung Rosadi, Ketua KPU Ishak Ibrahim SH, Defisi teknis penyelenggara pemilu Harlywood Suly Junior, Wakapolres Kompol Mihardi M,SH.,S.IK, Anggota Panwas Maslim S,AG, Stake Holder, dan peserta kepala Desa se-kabupaten Matra.

Dengan itu Rapat koordinasi dilaksanakan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi. Karena dalam setiap pemilu dari tahun ke tahun selalu mengalami permasalahan yang sama yaitu berkaitan dengan data pemilih.

Olehnya itu, ketua Panwaslu Matra Syamsuddin SH berharap kepada stake holder khususnya para Kades untuk bisa saling bersinergi dalam rangka memberikan masukan-masukan terkait dengan data pemilih pada Pemilu yang akan datang.

Tagline Bawaslu kata Syamsuddin adalah “Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu”. Maka dari itu, untuk terlaksananya tentu dibutuhkan peran serta masyarakat dan itu sangat penting dalam melakukan pengawasan Pemilu. 

“Jadi Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu yang akan datang tidak hanya dititik beratkan pada pengawas saja. Namun lahirnya pemilu berkualitas dan berintegritas khususnya di Kabupaten Matra tentu tidak lepas dari peran serta masyarakat selaku pengawas,” Ungkapnya

Menurutnya, Panwaslu tidak mungkin dapat menemukan semua permasalahan yang ada dalam Pemilu, sehingga pihaknya membutuhkan partisipasi dari para kades, “silahkan awasi dan laporkan ketika terjadi pelanggaran Pemilu,” tegas ketua Panwaslu Matra Syamsuddin SH.

Ditempat yang sama Ketua KPU Matra Ishak Ibrahim SH, menyampaikan bahwa di Kabupaten Matra banyak terjadi pernikahan di bawah tangan (nikah siri). Olehnya itu, pihaknya mendorong kepada pemerintah Desa agar masyarakat yang melakukan nikah siri tersebut bisa dilakukan sidang Isbath supaya diakui oleh negara.

“Hal tersebut penting sebagai dasar untuk perekaman e-KTP dan memiliki hak pilih dalam Pemilu,” kata Ishak.

Lanjut Ishak menanggapi usulan beberapa Kades yang berharap dianggarkan dana bagi kades untuk perbaikan data kependudukan bahwa KPU Matra pada dasarnya tidak bisa menganggarkan. Karena akan melanggar hukum. “Namun demikian, dana sosialisasi yang dikelola oleh sekretaris PPS bisa dimanfaatkan untuk hal tersebut” terang Ishak. (*)

Penulis : Arifadil Sabil

Editor   : Iswan

You may also like