SIDRAP, — Dua pelaku yang diduga pengedar narkoba dirinkus oleh Tim Satnarkoba Polres Sidrap, kedua pelaku diringkus di Kompleks Pasar Baru Rappang Kelurahan Lalebat Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap saat petugas melakukan penyamaran selaku pembeli (Undercover buy)
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Dua orang pelaku diamankan itu masing – masing bernama Aswar alias Lasaware Misbah dan Jumardi alias Aidil alias Addi Abdul Dani berawal, pada Hari Rabu (7/6/2017), sekira pukul 20.00 Wita. Petugas mendapat informasi jika kedua pelaku melakukan pengedaran narkoba.
Untuk memastikan informasi yang diterima oleh petugas Satnarkoba Polres Sidrap, selanjutnya anggota Satnarkoba Polres Sidrap melakukan pengintaian, petugas melakukan penyamaran dengan cara melakukan pembelian terselubung selaku pembeli dan melakukan transaksi terhadap pelaku di Kompleks Baru Rappang.
Tak lama berselang satu dari dua pelaku datang yakni Aswar kedatangannya pun membawa 1 sachet sedang yang diduga sabu yang terbungkus plastik begitu menyerahkan barang bukti tersebut oleh petugas yang melakukan penyamaran Aswan langsung diringkus selanjutnya digelandang Mapolres Sidrap.
Dihadapan polisi yang memeriksanya, Aswar mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya bernama Jumardi, “Saya peroleh barang haram itu Pak dari rekan saya bernama Jumardi yang tinggal di BTN Boddi Rappang, “akunya
Usai petugas mengintrogasi Aswar selanjutnya Tim Satnarkoba yang di Pimpin Langsung Kasat narkoba melakukan penangkapan terhadap rekannya yakni Jumardi yang diketahui sedang berada di Jalan Pramuka Kecamatan Panca Rijang, petugas yang tiba dilokasi tersebut langsung menggerebeknya, alhasil Jumardi diamankan.
Daritangan Jumardi petugas mengamankan barang bukti berupa 9 sachet diduga sabu, selanjutnya pelaku dan barang bukti miliknya digelandang ke Mapolres Sidrap untuk kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi Jumat (9/6/2017), Ia membenarkan penangkapan dua orang pelaku pengedar narkoba diamankan Satnarkoba Polres Sidrap.
“Satnarkoba Polres Sidra masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku pengedar sabu yang diamankan itu. Saat keduanya tertangka petugas mengamankan barang bukti dari tangan keduanya berupa, 1 sachet sedang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, 9 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, 4 unit Handphone. Kini kedua pelaku mendekam di sel Mapolres Sidrap, “pungkas Dicky (*)
Penulis : Andi Afdal Arisyik
Editor : Arjuna Sakti