SELAYAR,– Tiga tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi Kabupaten Jeneponto berhasil diringkus Tim Reksrim Polres Selayar, pada Minggu (7/5/2017), sekira pukul 00.15. Wita. Penangkapan ketiganya di Pimpin Kasat Reksrim Polres Selayar AKP Hery.
Diketahui ketiga tersangka memiliki ciri ciri, satu orang pria parubaya dan wanita parubaya, satunya seorang bocah laki laki, mereka ketiganya ayah, istri dan anaknya diringkus saat kabur diwilayah hukum Polres Selayar.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, ketiga tersangka yang diamankan Polres Selayar merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Jeneponto dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Jeneponto beberapa waktu lalu. Ia diringkus disaat hendak menetap hidup baru di lokasi persembunyiannya, Namun lagi lagi ketahuan oleh Aparat Polres Selayar.
“Ketiganya diringkus oleh Satreksrim Polres Selayar setelah pihak Polres Jeneponto melakukan kordinasi oleh Aparat Mapolres Selayar untuk membantu mengejar DPO pembunuh seorang bocah wanita, jika tersangka berada di Selayar, di sebuah rumah kebun milik warga bernama Dg Siki di Kampung Jeneia Desa Kahu – Kahu Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar, ia rencanaya hendak hidup baru dilokasi itu, Namun demikian petugas datang menyergapnya, ketiganya pun diringkus lalu berjalan jongkok,”jelas Dicky Minggu (7/5/2017).
Masing masing ketika tersangka bernama Yakko (60), Dewi (50), Aswan (15), ketiganya adalah warga Desa Taroang Kecamatan Taroang Kabupaten Jeneponto.
“Kalau dari hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya jika ia telah membunuh seorang bocah wanita bernama Lasmi (13), peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis (4/5/2017), tiga hari lalu, Belum diketahui pasti motif tersangka hingga membunuh bocah wanita malang itu, sementara dari hasil introgasi tersangka Yakko, petugas belum mengambil keterangannya lantaran Yakko saat di introgasi kerap beruba – ubah. Kini ketiganya mendekam di Sel Polres Selayar, disamping menunggu Pihak Polres Jeneponto untuk menindak lanjuti kasus ketiganya,”tandas Dicky (*)
Penulis : Andi Afdal Arisyik
Editor : Arjuna Sakti