MAKASSAR, BB — Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah PDAM tahun 2017-2019 yang menjerat mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman, masih bergulir di Kejaksaan Negeri Sinjai.
Sebelumnya, Suratman ditetapkan Tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Sinjai, lantaran diduga kuat telah melakukan Korupsi terkait dana hibah pemasangan sambungan rumah berpenghasilan rendah, dan pipa jaringan distribusi selama dirinya menjabat sebagai direktur PDAM.
Dimana Total dana hibah PDAM yang dikelolah berjumlah Rp. 8 Miliar selama tiga tahun (2017-2019). Dengan rincian tahun 2017 sebesar Rp. 2 Miliar, tahun 2018 Rp. 3 Miliar dan pada tahun 2019 Rp.3 Miliar. Adapun dugaan Kerugian negara yang diakibatkan dari Tipikor dana hibah tersebut kurang lebih Rp.1 miliar.
Atas kasus tersebut, Kantor Hukum H.Sulthani, S.H, M.H. yang diberikan surat kuasa khusus dari Suratman, S.E. (4/10) menegaskan untuk memperjuangkan hak-hak kliennya selaku tersangka/terdakwa dalam perkara pidana yang disangkakan kepadanya yakni dugaan delik korupsi.
Karena itu pihaknya segera mempelajari kronologi masalah yang disangkakan kepada kliennya, dan segera berkordinasi dengan pihak penyidik pada Kejaksaan Negeri Sinjai.
“Tentunya kami liat dulu, Apakah berkas perkara klien kami sudah lengkap atau belum. Kalau sudah lengkap tentu harus segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan agar mendapatkan kepastian hukum,” katanya, melalui keterangan tertulisnya ke Redaksi Beritabersatu.com, kamis (6/10/2022)
Lanjut Sulthani, terkait dugaan adanya alat bukti yang seharusnya bisa meringankan kliennya tetapi indikasinya dihilangkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pihaknya mengaku sementara lakukan investigasi. “Ini sementara kita investigasi, bila perlu kami juga akan laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Tidak haya itu, H.Sulthani S.H.,M.H. yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Damai Indonesia itu mengaku akan menuntut keadilan kliennnya berkenaan dugaan hak-haknya yang belum terbayarkan oleh Pemkab Sinjai.
“Untuk masalah ini, kami akan kordinasi pihak Pemkab Sinjai, jika memang berdasar hukum, dan Pemkab bersikap tidak membayar klien kami, tentu saja klien kami berhak menuntut keadilan melalui proses hukum pula,” Tandas Sulthani. (*/As)