SINJAI, BB — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Sinjai Bersatu, S sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hibah.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen pada press rilis yang digelar Kejari Sinjai, Senin (22/8/2022) siang.
Zulkarnaen yang didampingi Kasi Pidsus, Joharca bersama Kasi Intel, Andi Sulkifli menjelaskan, penetapan tersangka S lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah PDAM tahun 2017-2019. Total dana hibah PDAM berjumlah Rp. 8 Miliar. 2017 sebesar Rp. 2 Miliar dan 2018 – 2019 masing-masing Rp. 3 Miliar.
“Hasil pemeriksaan kami telah tetapkan mantan pejabat PDAM berinisial S sebagai tersangka,” kata Zulkarnaen.
Menurut Zulkarnaen, dari hasil pemeriksaan sekitar 20 orang saksi. S diduga kuat melakukan penyimpangan. Dana hibah PDAM Sinjai diperuntukkan bagi pemasangan sambungan rumah berpenghasilan rendah, dan pipa jaringan distribusi.
“Fakta di lapangan terbukti tidak sesuai jumlah dan jenisnya. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1 Miliar. Kita juga telah menyita dokumen yang dianggap penting dalam kasus ini,” sambungnya.
Adapun S dijerat dengan Undang-undang Tipikor pasal 2 dan 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Dikenakan pasal berlapis masing-masing 4 tahun dan 15 tahun penjara,” jelasnya.
Setelah penetapan tersangka, Kejari akan memanggil S untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pihaknya juga membeberkan jika tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pemeriksaan.
“Untuk sementara baru satu tersangka, nanti kita lihat perkembangannya kedepan,” tutupnya.
Sekadar diketahui, Dana hibah PDAM tahun 2017 – 2019 bersumber dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR Republik Indonesia bergulir di Kejari Sinjai sejak tahun 2021 lalu. (*/AP)