Pembina IHI Soroti Lapas Kelas IIA Pare Pare, Direktorat Jenderal kemenkumham Diminta Segera Bertindak

by Ardin
0 comments

Foto Pembina Pusat Institut Hukum Indonesia (IHI) H. Sulthani, SH, MH. (Sabtu, 30/07/2022)

PARE-PARE,BB– Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI) H. Sulthani menyoroti sekaligus pertanyakan kinerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan.

Pasalnya, dia menduga telah terjadi riak-riak dalam Lapas tersebut. Itu karena adanya warga binaan merasa tidak nyaman akan kebijakan yang dinilainya merugikan dan diskriminatif.

“Warga binaan bergejolak, diduga karena adanya pembesuk yang di izinkan hanya anaknya, sementara ibu dari anak tersebut tidak diperkenankan masuk membesuk keluarganya,” kata Sulthani, Sabtu, (30/7/2022).

Karena itu, mantan Ketua DPRD Sinjai ini tegas meminta Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk segera bertindak menertibkan pimpinan Lembaga Permasayarakatan yang diduga melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

“Aparat Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia harus menghindari perilaku melanggar etika jabatan, menghindari indikasi pelanggaran hak azasi manusia,” demikian Sulthani menegaskan. (Rdk)

You may also like