Dugaan Pemyimpangan Tender Hingga Mencuatnya Fee Proyek Puluhan Juta di Sinjai, APH Didesak Segera Bertindak

0 comments

SINJAI, BB — Kasus Dugaan penyimpangan adanya pengaturan pemenang dalam proses tender proyek di Kabupaten Sinjai, hingga mencuatnya fee proyek alias setoran awal, yang dimainkan oleh oknum ‘Ketua Kelas’ hingga saat ini masih menggelinding bak bola liar.

Bagaimana tidak, dugaan perilaku menyimpang yang dilakukan panitia tender dalam hal ini UKPBJ Sinjai, sampai mencuatnya isu fee Proyek dan oknum ketua ‘Ketua Kelas’ sudah menjadi komsumsi publik, bahkan menjadi perbincangan hangat yang bisa saja menimbulkan preseden buruk rusaknya tatanan citra pemerintahan di ‘Bumi Panrita Kitta’ sebutan daerah Kabupaten Sinjai.

Kasus ini bahkan telah menggelinding di Meja RDP DPRD Sinjai, serta menjadi atensi Kejaksaan Negeri Sinjai, setelah diadukan oleh Barisan Mahasiswa dan Pemuda (BARAMUDA) beberapa waktu lalu.

Pada RDP, yang digelar jumat (15/7/2022) lalu, Komisi III DPRD Sinjai, memutuskan untuk merekomendasikan kasus tersebut, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakaukan penyidikan terhadap proses lelang / tender di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

“Jadi hasilnya, Komisi III sepakat untuk merekomendasikan permasalahan ini ke APH untuk diselidiki lebih lanjut,” ungkap Andi Jusman, yang juga ketua Komisi III DPRD Sinjai.

Sementara Pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Sinjai, melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Sinjai, Andi Zulkifli Herman, mengungkapkan jika dugaan kejanggalan pada proses lelang proyek di UKPBJ Sinjai sementara dalam proses untuk dibuatkan sprint panggilan.

“Sementara kami buat sprint untuk pemanggilan pihak pihak yang diduga terlibat didalamnya,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Menelisik lebih jauh, belum lama ini kembali mencuat, adanya setoran fee alias uang panjar senilai puluhan juta rupiah oleh salah satu rekanan di Kabupaten Sinjai.

Dimana rekanan tersebut, disebut-sebut telah menyetor dana puluhan juta rupiah, kepada salah satu ketua kelas sebagai pengatur Proyek di salah satu Dinas. Penyetoran itu guna untuk mendapatkan salah satu paket proyek.

Namun setelah proyek ditenderkan, dana fee alias panjar rekanan tersebut dikembalikan dengan nilai yang utuh, pasalnya proyek yang dijanjikan ternyata didapatkan oleh oknum lain.

Olehnya itu, Ketua Baramuda Sinjai Hasanuddin, yang ditemui, kamis (21/7/2022) kembali mengingatkan sekaligus mendesak pihak penegak hukum untuk segera menyikapi gejolak yang terjadi pada proses tender di Kabupaten Sinjai, yang jauh dari kata profesional itu.

“Kisruh ini sudah menjadi konsumsi publik. Maka seharusnya pihak Penegak Hukum segera menyikapi secara terbuka persoalan itu agar tidak terlalu lama dan menjadi preseden buruk bagi publik dan bahkan merugikan sesama pekerja konstruksi, terlebih lagi nama Kabupaten Sinjai yang dijuluki Bumi Panrita Kita,” Tandasnya. (**)

You may also like