PAREPARE — Pelaksana tugas. (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Parepare Iwan Sa’ad menegaskan, alat eskavator yang dikuasai oleh Bidang Perikanan, Kantor Dinas Perikanan Kelautan dan Peternakan (PKP) Parepare, merupakan salah satu aset Pemerintah.
“Eskavator itu adalah aset Pemkot harusnya ada pos penerimaan masuk PAD,” ucap Iwan.
Dia mengaku, bantuan dari Pemerintah pusat melalui Kementrian Kelautan tahun 2013 lalu itu, baru diketahui pihaknya setelah ramai diberitakan di media sosial.
“Kita juga baru tahu, bagian aset sudah turun menangani, kita tunggu hasil laporan dari pihak dinas terkait karena belum lengkap, idealnya harus ada konstribusinya jika itu di komersilkan,” kata dia.
Kepala Bidang Perikanan Kantor Dinas PKP Muh Nasir, sebelumnya membantah jika eskavator tersebut di komersilkan.
Namun, belakangan akhirnya ia mengaku dengan alasan adanya petunjuk Juknis yang dipegangnya saat penerimaan hibah tersebut.
Meski begitu, sampai sejauh ini ia enggan menunjukkan bukti adanya Juknis yang dimaksud, justru Nasir berkesan menantang Penegak Hukum.
“Nanti Penegak Hukum yang lihat sendiri,” Ucap Nasir singkat, saat dihubungi melalui via selulernya, Rabu (13/12/2017). (Udin)
Editor : Supardi