226
MAKASSAR,– Mustari Dg Tamba Al Mustari (45),warga Jalan Bontoramba Lorong 4 nomor 1 (Pondok IKA)Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Taalarea Makassar,membuat warga jadi geger lantaran berulah,gagahi dua orang bocah sesama jenisnya,korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya,selanjutnya pihak orang tua korban melaporkannya ke Mapolsek Tamalanrea.
Informasi yang berhasil dihimpun,sebelum petugas tiba dilokasi,warga mendatangi pelaku lalu pelaku jadi bulan – bulanan warga,Beruntung Aparat Mapolsek Tamalanrea yang di Pimpin Panit 2 Reskrim Iptu Alimuddin,dengan sigap,berhasil mengevakuasi pelaku dari kerumungan warga,selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Tamalanrea,Ikhwal peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, (18/3/2017),sekira 20.30 Wita.
Dihadapan polisi yang memeriksanya,pelaku mengakui perbuatannya tengah mengitui kedua bocah yang merupakan korban,masing masing berinisal ISY (7),dan ABD (9).Adapaun cara korban hingga berhasil memperdayai korban ia mengiing -imingkan kedua korban berupa uang senilai Rp 10 ribu.
Pelaku yang berhasi perdayai korban selanjutnya mengajak korban untuk berhubungan badan.Itu dilakukan oleh pelaku dirumah indekosnya,Pelaku yang telah keburu nafsu selanjutnya melepaskan pakaian korban lalu membaringkan korban,saat itulah pelaku mencoba mengitui korban berkali – kali,namun korban kesakitan,sementara satu korban di elus – elus lalu mengecup wajah korban ber kali – kali.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea IPTU Syaharuddin mengatakan ,pelaku pelecehan anak telah diamankan,ia sempat dikepung warga saat di ketahui berada di. Rumah kosnya,lantaran pihak keluarga korban mendatanginya.
“Aksi pelecehan terhadap dua orang bocah yang dilakukan oleh Mustari sudah kami tangani,sebelumnya pelaku dikepung warga,Namun kami saat menerima informasi langsung bergegas kelokasi,dan berhasil mengevakuasi pelaku,selanjutnya pelaku kami gelandang ke Mapolsek Tamalanrea,”kata Syaharuddi
Peristiwa pelecehan anak itu terjadi kata Syaharuddin pada hari Selasa (14/3/2017),Namun pelaku saat dilakukan pengintaian pelaku tak berada di indekostnya,Nanti saat diketahui setelah dikepung oleh warga,Namun beruntung secepatnya dievakuasi.
“Jadi awalnya kami. Menerima infomasi jika pelaku pelecehan terhadap bocah tengah berada di rumahnya,pelaku saat itu dikepung oleh warga.Panit 2 Reksrim IPTU Alimuddin,langsung bergegas kelokasi,lalu mengevakuasi pelaku dari rumah kosnya yang sementara berbaring.Dari hasil introgasi,pelaku mengakui perbuatannya jika dua orang bocah itu pihaknya mencoba melakukan pelecehan.Pelaku ini merupakan Pria Gay menyukai sesama jenisnya.Biasa disebut (Homo Seksual),”terang Syaharuddin.
Dari hasil introgasi juga lanjut Syaharuddin,pelaku memperdayai korban dengan mengiming – imingkan uang senilai Rp 10 ribu.”Pelaku saat memperdayai korban,ia mengaku mengiming – imingkan uang senilai Rp 10 ribu.Laporan korban juga terlampir dengan nomor laporan polisi Lp
LP/330/III/Restabes Makassar/Sekta Tamalanrea, Tanggal 14 Maret 2017,”pungkas Kanit Reksrim. (Andi Afdal Arisyik)