BPJS Kesehatan Apresiasi Komitmen ASA Dalam Mendorong Kepesertaan JKN-KIS Bagi Perangkat Desa

0 comments

SINJAI, BB – Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai telah mendaftarkan seluruh kepala desa, dan perangkat desanya dalam kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Sinjai Achmad Saleh saat menghadiri pertemuan advokasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta perangkat desa di salah satu Rumah Makan di Sinjai, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, capaian ini tidak lepas dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memberikan perlindungan atau jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Sinjai.

Kebijakan ini diawali dengan lahirnya Peraturan Bupati Sinjai yang mengatur mekanisme tata laksana pembayaran iuran JKN untuk kepala dan perangkat desa beberapa tahun lalu.

“Alhamdulillah berkat komitmen dari bapak Bupati Sinjai (Andi Seto Asapa), program ini bisa berjalan baik termasuk dalam hal kepatuhan pembayaran iuran. Untuk itu kami bersyukur dan sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati Sinjai,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan didaftarkannya kepala desa dan perangkat desa ke dalam kepesertaan JKN-KIS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan membuat mereka tenang dalam menjalankan tugasnya di desa.

“Kepala desa dan perangkat desa mempunyai hak untuk dapat terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan terjamin kesehatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya kita patut apresiasi kepada Pemda Sinjai dan pemerintah desa yang telah mensukseskan program nasional ini,” tuturnya.

Program ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Tidak hanya itu, kata Achmad, Kabupaten Sinjai merupakan Kabupaten yang mencapai cakupan kesehatan semesta atau UHC (Universal Health Coverage), dimana tiap tahun menganggarkan sekitar Rp 52 miliar dari APBD kabupaten untuk iuran jaminan kesehatan masyarakat Sinjai. (**)

You may also like