Isu tentang Pemilu 2024 akan ditunda menyebar begitu luas, menanggapi hal tersebut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) angkat bicara.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur, melalui keterangan tertulisnya menyatakan penundaan Pemilu 2024 merupakan bentuk penghinaan terhadap konstitusi dan bakal melanggengkan praktik otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin.
“Dalam perjalanan Pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, praktik otoritarianisme yang menghina konstitusi kerapkali terjadi,” katanya , Selasa (2/3).
Ia menilai wacana penundaan Pemilu 2024 serupa dengan proses pemaksaan UU KPK, UU Minerba, UU Cipta Kerja hingga pemaksaan pemindahan IKN yang membahayakan kehidupan rakyat dan hanya mementingkan kepentingan oligarki.
Menurutnya, wacana ini sudah bergulir sejak tiga tahun lalu dan dilontarkan oleh beberapa pimpinan partai pendukung pemerintah.
“[Meskipun] Presiden Jokowi secara tegas menolak gagasan ini, namun di sisi lain ia membiarkan para elite politik bahkan bawahannya melakukan manuver penundaan pemilu,” ungkap dia.
Lanjut kata dia, kami menduga kuat, rencana penundaan pemilu sengaja digarap atau semacam operasi khusus untuk memperpanjang kekuasaan politik.
Olehnya itu ia meminta semua pihak untuk mematuhi UUD 1945. Menurutnya, terdapat dua pelanggaran jika Pemilu 2024 ditunda, yakni pelanggaran terhadap hak politik dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kedua prinsip konstitusi ini tentu harus ditaati, jika tidak maka akan memperkuat anggapan bahwa rezim hari ini tidak taat dengan negara hukum dan justru semakin menunjukkan wajah yang otoriter yang menghina kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Wacana penundaan Pemilu 2024 kembali berembus beberapa hari terakhir. Usulan datang dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Cak Imin mengusulkan penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi Covid-19.
Jauh sebelum itu, usulan serupa pernah diutarakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Bahlil mengklaim dunia usaha menginginkan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi untuk pemulihan ekonomi pascapandemi.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Faldo Maldini, mengklaim pemerintah tidak mengetahui rencana penundaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (*)