Pengancaman Oknum DPRD Sinjai Terhadap Wartawan, Begini Tanggapan Wakil Sekertaris JPS

0 comments

SINJAI — Dugaan Pengancaman yang dilakukan oleh Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai dari Dapil II, Sinjai Timur-Tellulimpoe Usungan Partai Amanat Nasional (PAN), terhadap salah seorang wartawan Otoritas.com, Nampaknya akan berbuntut panjang.

Pimpinan Redaksi Otoritas.com, Aunur Rofiq, mengatakan, jika pihaknya tidak menerima wartawannya di ancam dan kasus pengancaman tersebut akan dilanjutkan ke ranah hukum.

“Insya Allah besok (Senin 04 Desember) kita akan melapor ke Mabes Polri, dan seluruh bukti rekaman suara oknum tersebut saat mengancam dan melecehkan wartawan sudah kami siapkan,” sebutnya Aunur Rofiq melalui Sambungan telpon (03 Desember 2017) siang tadi.

Lanjut, Aunur Rofiq mengakatan, Wartawannya merasa terancam dan diperlakukan tidak elok oleh oknum Dprd tersebut, terlebih pihak Media Otoritas.com telah memeberi waktu namun tak di indahkan oleh Tajuddin,

“Saya merasa wartawan saya terancam, dan pihak Kami (Otoritas.com red) telah memberi waktu beberapa hari untuk mengkalrifikasi dihadapan media terkait pemberitaan itu, namun sepertinya Tajuddin tidak meng’Indahkan, maka itu dengan sangat terpaksa hal ini kita lanjutkan ke ranah hukum,”Ujarnya

Sementara Wakil ketua Jurnalis Peduli Sinjai (JPS) H. Muh. Syahidin, saat dimintai keterangannya mengenai hal tersebut mengatakan, tindakan anggota DPRD itu sangat tidak terpuji, dan terkesan arogan.

“Kami akan segera melayangkan somasi ke Pimpinan DPRD Sinjai, atas perilaku tidak pantas yang sudah dilakukan salah satu wakil rakyat pada wartawan. Kalau somasi kami tidak dihiraukan, maka kami akam menempuh ranah hukum,” ungkapnya.

H. Dhidink, Sapaan akrab wakil sekertaris JPS itu juga mengatakan, bahwa selain melanggar pasal 18 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, oknum anggota DPRD tersebut juga dapat dijerat dengan pasal 335 atau 310 tentang penghinaan atau penistaan terhadap wartawan.

“Ada dua pasal yang bisa menjerat oknum Dprd ini, tapi kami akan coba klarifikasi dulu, namun jika benar kejadiannya seperti yang dilaporkan atau di alami teman kami. Maka ancaman seperti itu sudah merupakan tindak pidana murni,” tegasnya.

Sebelumnya, oknum anggota Dprd Sinjai bernama Tajuddin diduga mengancam hendak menikam wartawan media online lantaran tidak terima dirinya diberitakan membeli mobil menggunakan uang bantuan milik kelompok tani Siparappe (*)

Editor : Palewai

You may also like