Kajari Siap Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun ASN di Sinjai

Kejari Sinjai

by Ardin
0 comments

SINJAI, BB — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terus mendalami Kasus Dugaan Korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulsel.

Bahkan Kasus tersebut diketahui telah masuk dalam tahap penyidikan, namun hingga kini, Kejari Sinjai belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, yang dikonfirmasi menegaskan siap menuntaskan atau menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun yang diperuntukkan bagi ASN tersebut.

Menurut Ajie, pihaknya optimis dapat menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembangunan rusun ini, dan apabila pihak kejaksaan sudah menetapkan tersangka dari kasus tersebut, maka ia akan mengundang teman-teman Pers.

“Belum ada tersangka. Kalau ada pasti saya panggil semua Pers,” kata Kajari Sinjai, Ajie Prasetya, kamis (7/10/2021)

Selain itu, Kajari Sinjai Ajie Prasetya juga menyampaikan masa waktu pihak Kejaksaan Negeri Sinjai untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan rusun tersebut.

“Seperti biasanya, targetnya, kalau harus mundur ya biasa. Ya optimis, kan harus terselesaikan,” tegas Ajie.

Ketika ditanya tentang kendala yang dihadapi oleh pihak Kejaksaan dalam menangani kasus dugaan korupsi rusun ini, ia pun menjawab “Tidak ada,” singkat Ajie Prasetya melalui pesan WhatsAppnya.

Sebelumnya, Ajie Prasetya mengatakan, kasus ini terus didalami oleh Jaksa penyidik. Bahkan, pihaknya telah mendatangkan sejumlah ahli untuk mengusut kasus ini.

“Masih terus kita dalami. Saat ini, kami meminta keterangan 3 orang saksi ahli, yaitu ahli pidana, ahli fisik dan ahli konstruksi bangunan untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Bahkan Ajie mengaku pihaknya sudah memeriksa Kontraktor dan PPK, termasuk meminta keterangan saksi ahli untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang timbul dalam pembagunan rusun tersebut, namun pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dalam proyek APBN ini.

Diketahui, Rusun ASN tersebut dibangun pada tahun 2018 lalu melalui APBN Kementerian PUPR dengan jumlah anggaran sebesar Rp 13,8 Miliar. Kasus ini sendiri mulai diusut oleh Kejari Sinjai karena pasca dibangun ditemukan adanya indikasi kualitas bangunan yang rendah. Seperti adanya kebocoran, keretakan pada bangunan, juga beberapa bagian dinding dan plafon mulai berjatuhan. (Suparman Warium)

You may also like