BONE, BB – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika dan mengamankan dua orang terduga pelaku, di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah yang didamping Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswan Afandi saat melakukan Press Release di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Bone, Rabu (06/10/2021)
AKBP Ardiansyah pada kesempatan itu menyampaikan bahwa keduanya diamankan beserta barang bukti diantaranya motor Dinas Desa Pattiro Mampu, Kecamatan Dua Boccoe, Bone.
“Dari keterangan pelaku AF dan DS, motor tersebut dipinjam dari Sekretaris Desa, sementara DS sendiri merupakan Ketua RT di Desa tersebut,” ungkap Ardiansyah dihadapan awak media.
Tak hanya itu, kedua terduga pelaku tidak hanya diduga menggunakan barang haram tersebut, namun juga diduga mengedarkan.
“Dari hasil interogasi, barang itu didapatkan dari SD sebagai pelaku utama, saat ini masuk DPO. Mereka jaringan internasional, barangnya dari Malaysia masuk ke Bone lewat jalur laut, adapun pelaku diamankan di Desa Itterung, Kecamatan Tellussiattinge, Kabupaten Bone,” jelas polisi berpangkat dua bunga melati ini.
Pria kelahiran asli Bone ini juga mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polisi khususnya Polres Bone, dalam menjawab tantangan masyarakat, dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Bone.
Selain motor Dinas Desa, dari tangan terduga pelaku juga diamankan barang bukti sabu dengan berat total 47,70 gram.
Terkait keterlibatan pemilik motor oknum Kepala Desa polisi masih melakukan pengembangan karena dari keterangan, pelaku motor itu dipinjam.
“Kita ini tidak main-main untuk penanganan narkoba di Kabupaten Bone dengan adanya beberapa bantuan dan informasi yang kami terima itu tandanya kami serius untuk memberantas barang haram ini,” katanya.
“Kami dari pihak Kepolisian juga meminta kepada masyarakat untuk membantu memerangi kejahatan ini ketika mengetahui adanya informasi tentang narkoba agar kiranya cepat melaporkan ke pihak ke Polisian,” himbau Ardiansyah
Adapun kedua terduga pelaku narkoba dijerat dengan Pasal 114 (2). Jo Pasal 132 (1). No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 13 miliar. (Iwan Taruna)