Curi Senso, Senapan Angin dan Pupuk, 2 dari 3  Warga Desa Rantau Bingin Dibekuk

by Ardin
0 comments

MUSI RAWAS, BB — Dua dari tiga kawanan maling yang beraksi di Pondok Kebun Jeruk Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan berhasil dibekuk, keduanya bernama Sampri (26), dan Ria Dinata (20), sementara satu rekannya yang sudah dikantongi identitasnya oleh petugas kepolisian Polsek Muara Beliti berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)

Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti Ipda Febri Muryanto setelah sebelumnya menyelidiki laporan yang diterimanya dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat)

“Jadi sebelumnya, kami terima laporan oleh seorang warga Kelurahan Pasar Muara Beliti RT/10, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Dalam keterangan korban disebutkan bahwa barang berharga miliknya yang disimpan di Pondok hilang diduga digasak maling. Korban menyebutkan barang miliknya yang hilang berupa satu unit mesin senso, sebuah senapan angin warna cokelat dan tujuh botol pupuk cair merek Petro. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian Rp5 juta,” jelas Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti mengutip keterangan korban, Senin (23/8/2021)

Laporan korban lanjutnya, pihaknya turun langsung memimpin proses penyelidikan dan penangkapan. Hasilnya, pelaku teridentifikasi, perburuan pun dilakukan.

“Setelah kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Tanpa menunggu lama penyergapan dilakukan dirumah pelaku tepatnya di Desa Rantau Bingin, Kecamatan TP. Kepungut. Disana dua dari tiga orang pelaku disergap dirumahnya masing-masing, keduanya Sampri (26), dan Ria Dinata (20), keduanya tanpa perlawanan langsung dibekuk. Dari tangannya disita barang bukti yang diduga hasil kejahatannya,” jelas Kanit Reskrim melanjutkan.

“Setelah barang bukti dirampungkan selanjutnya pelaku dan barang buktinya digiring ke Makopolsek Muara Beliti untuk dihadapkan laporannya yang terigestrasi dengan LP / B- 13  /  VIII / 2021/ Sumsel / Mura/ Sek Beliti, tgl 22 Agustus 2021, tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat),” terang Kanit Reskrim.

Dikatakan, kepada polisi keduanya mengakui perbuatannya bahwa betul mereka melajukan pencurian di Pondok dengan menggasak beberapa barang berharga milik korban.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, keduanya juga menyebutkan identitas rekannya. Dia sebut bahwa saat beraksi, mereka berjumlah tiga orang. Dan rekannya yang satu itu sudah kami kantongi identitasnya, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kanit Reskrim lagi.

Adapun cara kawanan pelaku sampai berhasil menggasak barang korban tambah Kanit Reskrim, mereka mendorong pintu pondok milik korban yang tidak terkunci.

“Kawanan pelaku menggasak mesin senso, senapan angin dan pupuk setelah mendorong pintu pondok yang tidak terkunci. Kini dua dari tiga pelaku dan barang buktinya telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” Ipda Febri Muryanto menandaskan. (Akhiruddin)

You may also like