MAKASSAR, BB — Pelarian dua orang pelaku dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas), yang lebih santer disebut begal akhirnya terhenti, satu dari keduanya pun dilumpuhkan petugas kepolisian tim Resmob Polda Sulsel setelah sebelumnya dilakukan upaya persuasif.
Sebelumnya dua orang pelaku masing-masing RE dan SS melancarkan aksinya di Jalan Pelita Tamannyeleng, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa pada pekan lalu 2 Agustus 2021.
“Kedua pelaku berboncengan mengintai korban yang juga mengendarai dengan tujuan hendak ke toko miliknya di Jalan Pelita Tamannyeleng, pelaku lebih dulu tiba dengan maksud menunggu korban hingga turun dari motornya. Begitu korban turun dari motor sembari memegang gawainya, saat itulah salah satu pelaku berinisial SS turun dari motor rekannya lalu menghampiri korban seketika merampas gawai korban, setelah itu SS kabur dibonceng rekannya berinisial RE, menuju Jalan Rajawali Makassar,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Selasa (20/8/2021)
Korban pun lanjutnya melaporkan peristiwa dialaminya di Mapolres Gowa, selanjutnya tim Reskrim Polres Gowa berkoordinasi ke Resmob Polda Sulsel untuk minta dibackup menyelidiki pelaku.
“Proses penyelidikan berbuah hasil, dua orang pelaku teridentifikasi serta keberadaannya diketahui tengah berada di Jalan Landak Makassar, kedua pelaku sementara asyik duduk manis bersama rekan-rekannya. Tanpa menunggu lama tim Resmob Polda Sulsel langsung menyergapnya, selanjutnya kedua pelaku RE dan SS langsung di gelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk dimintai keterangan,” terang Kasubag Humas.
Menurut keduanya bahwa betul mereka merampas gawai seorang warga di Jalan Pelita Tamannyeleng, Kabupaten Gowa, kemudian kabur ke Makassar.
“Kedua oelaku mengakui perbuatannya, usai diintrogasi salah satunya yakni SS digiring dalam pengembangan. Namun proses pengembangan tak berjalan mulus, SS lepas dari kawalan petugas setelah melakukan perlawanan, upaya persuasif dilakukan dengan dilepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali tak mengurungkan niat SS untuk menghentikan langkahnya, dengan terpaksa petugas melumpuhkan kakinya,” terang Kasubbag Humas.
Dari penangkapan kedunya tambah Kasubbag Humas, barang bukti yang disita berupa satu unit gawai merek Oppo A53 warna hitam, satu unit motor merk Honda scoopy dengan nomor polisi DD5564 MO yang digunakan melancarkan aksinya. Kini kedua pelaku dijebloskan ke balik sel Mapolres Gowa. (**)
Author : Yuniar SM