SINJAI, BB — Sosialisasi rambu lalulintas Dilarang Parkir di Badan Jalan, khususnya di area jalan Persatuan Raya, dinilai kurang “Manjur”. Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai memberi waktu 30 hari masa sosialisasi, sebelum melakukan upaya tegas.
Hal itu telah diungkapkan oleh Kabid Perhubungan Darat Dishub Sinjai, Andi Ardin, saat dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, beberapa hari lalu.
Menurut Andi Ardin, pihaknya tetap akan melakukan sosialisi dan menghimbau pengguna jalan untuk tidak parkir di badan jalan sampai 30 hari setelah terpasangnya rambu.
“Langkah-langkah yang kami lakukan dari Dishub yaitu tetap akan melakukan sosialisi dan menghimbau pengguna jalan untuk tidak parkir di badan jalan sampai 30 hari setelah terpasangnya rambu,”
“Dan setelah lewat dari 30 hari masa sosialisasi barulah pihak penegak hukum akan melakukan upaya tegas terhadap pelanggaran tersebut. Hal ini mengacu pada UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 102 (2),” kata Andi Ardin melalui pesan WhatsAppnya.
Selain itu, Andi Ardin juga menjelaskan bahwa alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud mempunyai kekuatan hukum yang berlaku mengikat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.
“Akhir bulan Juli sampai dengan awal Agustus kemarin pemasangannya pak,” jelas Andi Ardin.
Diberitakan sebelumnya, terkait rambu lalulintas Dilarang Parkir di Badan Jalan, khususnya di area jalan Persatuan Raya ini telah mendapat tanggapan dari salah seorang pengendara bernama Arul (46). Ia menilai situasi dan kondisi dilapangan tidaklah sesuai dengan fakta yang ada.
“Kalau situasi dan kondisi parkirnya ramai seperti ini, itu berarti sosialisasinya tidak “Manjur”.
“Ini karena pengawasan Dishub dan Satlantas Polres Sinjai yang terkesan “Lemah”. Masa kendaraan yang parkir di badan jalan Persatuan Raya semakin ramai. Padahal ada rambu lalulintas Dilarang Parkir, itu artinya pembiaran dong,” ungkap Arul. (Suparman Warium)