Sosialisasi Rambu Lalulintas Tidak “Manjur”, Pengawasan Dishub dan Satlantas Polres Sinjai “Lemah”

0 comments

SINJAI, BB — Upaya sosialisasi rambu lalulintas Dilarang Parkir Pada Badan Jalan yang ada di Persatuan Raya, rupanya tidak efektif lantaran fungsi pengawasan dari Dishub dan Satlantas Polres Sinjai dinilai tidak maksimal.

Padahal sebelumnya, ketika Kabid Perhubungan Darat Dishub Sinjai, Andi Ardin, dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, telah mengatakan bahwa pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dimana yang dimaksud adalah parkir kendaraan untuk keperluan lain, selain dalam keadaan darurat.

“Saat ini kami Dishub Sinjai selaku pembina LLAJ akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap pengguna jalan. Setelah dilakukan sosialisasi selanjutnya kami dan pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Sinjai akan melakukan upaya tegas terhadap pelanggaran tersebut,” kata Andi Ardin melalui via WhatsAppnya. Minggu Pagi, (1/8/2021).

Demikian pula yang dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Sinjai, Ajun Komisaris Polisi AKP Badrus Zaman, saat dihubungi oleh beritabersatu.com, beberapa hari lalu.

AKP Badrus Zaman mengatakan bahwa pihaknya akan menghimbau kembali kepada pengendara maupun pelaku usaha yang ada di area itu.

“Insyaallah, akan kita himbau kembali kepada pengendara maupun pelaku usaha yang ada di sekitar situ,” kata Badrus Zaman.

Salah seorang pengendara bernama Arul (46), menilai situasi dan kondisi dilapangan tidaklah sesuai dengan fakta yang ada.

“Kalau situasi dan kondisi parkirnya ramai seperti ini, itu berarti sosialisasinya tidak “Manjur”.

“Ini karena pengawasan Dishub dan Satlantas Polres Sinjai yang terkesan “Lemah”. Masa kendaraan yang parkir di badan jalan Persatuan Raya semakin ramai. Padahal ada rambu lalulintas Dilarang Parkir, itu artinya pembiaran dong,” ungkap Arul. (Suparman Warium)

You may also like