Nasib Oknum Satpol PP Penganiaya Pasutri di Gowa, Kini Dilakukan Penahanan

by Ardin
0 comments

GOWA, BB — Nasib Oknum Satpol PP penganiaya pasangan suami istri (Pasutri), di Gowa kini tengah dilakukan penahanan setelah menjalani proses penyelidikan. Oleh penyidik dengan tegas meningkatkan status oknum Satpol PP sebagai tersangka dan selanjutnya tersangka dilakukan penahanan untuk mejalani proses penyidikan.

Polisi menahan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang terigestrasi dengan SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tgl 18 Juli 2021 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman.SH.,SIK.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, sejak laporan korban penganiyaan yakni pasangam suami istri (Pasutri), diterima Polres Gowa, tim penyidik Polres Gowa mendalami proses penyelidian perkara tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpukan bukti-bukti.

“Selain mengambil alat bukti di TKP tepatnya di Kafe Jalan Poros Panciro, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan tujuh orang sak-saksi dan salah satu saksi adalah yang bersangkutan merupakan terlapor saat itu,” jelas Kasubag Humas, Minggu (18/7/2021)

Usai mengambil keterangan tujuh oramg saksi sambungnya, kudian dilakukan gelar perkara. Dan hasilnya status terlapor ditingkatkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan dan dijerat pasal 351 KUHP.

“Dari hasil penyelidikan kasus ini, tersangka sehari setelah ditetapkan statusnya. Dia menyerahkan diri pada tanggal 17 Juli 2021, kemudian tersangka didigiring ke Mapolres Gowa, setelah sebelumnya penyidik berkoordinasi ke Kasatpol PP, turut mendampingi tersangka saat itu adalah penasehat hukumnya yang selanjutnya tersangka diperiksa selama 3 jam kemudian pada Minggu 18 Juli 2021 penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka MR (57) berdasarkan SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021,” urai Kasubag Humas.

Kendati demikian berharap dengan dilakukannya penahanan tersangka, masyarakat Kabupaten Gowa diimbau agar tidak melakukan aksi provokasi maupun mem-bully di media sosial.

“Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat,” cetus Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan. (**)

You may also like