KPU Sinjai Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Independen Pilkada 2018

0 comments

SINJAI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) kabupaten Sinjai resmi mengumumkan syarat dukungan bagi pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2018.

Dalam pengumuman nomor: 127/PL.03.2-PU/7307/KPU-Kab/XI/2017 tersebut, KPU Sinjai juga mengumumkan sebaran syarat minimal dukungan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon perseorangan.

“Kita sudah umumkan secara resmi syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan. Dimana pasangan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dan tersebar paling sedikit di 5 (Lima) Kecamatan dari 9 (Sembilan) Kecamatan di Kabupaten Sinjai, yakni 17.565 (Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima) dukungan,” ungkap ketua KPU Sinjai, Muhammad Arsal Arifin, Kamis (09/11/2017).

Ia menjelaskan jumlah dukungan yang wajib dipenuhi oleh pasangan perseorangan tersebut, lanjut dia, dihitung dari jumlah pemilih pemilu terakhir (Pilbup Sinjai 2014). Yang dasar perhitungannya adalah keputusan KPU Sinjai nomor: 12/HK.03.1-Kpt/7307/KPU-Kab/IX/2017, tanggal, 10 September 2017, Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Terakhir Tahun 2014 Sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Dukungan Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018​.

Untuk lebih jelasnya berikut PENGUMUMAN KPU Sinjai Nomor : 127/PL.03.2-PU/7307/KPU-Kab/XI/2017

TENTANG ;

PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINJAI TAHUN 2018

Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai yang berminat mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 melalui jalur perseorangan.

Bahwa syarat minimal dukungan yang diserahkan sebanyak 17.565 (Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima) dukungan dan tersebar paling sedikit di 5 (Lima) Kecamatan dari 9 (Sembilan) Kecamatan di Kabupaten Sinjai sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai Nomor : 12/HK.03.1-Kpt/7307/KPU-Kab/IX/2017 tanggal, 10 September 2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Terakhir Tahun 2014 Sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Dukungan Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PERSYARATAN DUKUNGAN

1. Surat Pernyataan Dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan atau Model B.1-KWK Perseorangan (kolektif) dan lampiran dokumen dukungan (identitas pendukung) yang dikelompokkan dalam satuan wilayah desa/kelurahan dalam satuan kecamatan, disusun berurutan berdasarkan daftar nama sesuai dengan Format Model B.1-KWK Perseorangan;

2. Lampiran pada angka 1 (satu) dalam bentuk fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) atau Surat Keterangan untuk masing-masing pendukung yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab. Sinjai yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah Administratif Kabupaten Sinjai dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4);

3.  Rekapitulasi jumlah dukungan disusun  dengan  menggunakan Formulir Model  B.2-KWK Perseorangan untuk setiap desa/kelurahan dalam satuan kecamatan Kabupaten Sinjai untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 yang ditanda tangani oleh bakal pasangan Calon dan bermaterai cukup; dan

4. Dokumen dukungan diserahkan dalam bentuk softcopy sesuai format yang telah disediakan pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan hardcopy yang terdiri dari 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) dokumen asli untuk KPU Kab. Sinjai, 1 (satu) dokumen salinan untuk PPS, dan 1 (satu) dokumen salinan untuk arsip pasangan calon setelah memperoleh pengesahan KPU Kabupaten Sinjai dengan membubuhkan paraf dan cap basah.

II. TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN

Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai pada: 

Tanggal : 25 s/d 29 November 2017 

Pukul : 08.00 s/d 16.00 WITA 

Tempat : Aula KPU Kabupaten Sinjai 

Jalan : Bhayangkara No 11 Sinjai  

III. KETENTUAN PENYERAHAN 

1. Bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen dukungan pasangan calon dan daftar tim penghubung kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai; 

2. Bakal pasangan calon perseorangan memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai 1 (satu) hari sebelum penyerahan dokumen dukungan dan daftar tim penghubung pasangan calon; dan 

3. Bakal pasangan calon perseorangan dapat melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat hari Rabu tanggal 29 November 2017 pukul 16.00 WITA. 

IV. LAIN-LAIN 

1. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Model B.1 KWK Perseorangan (kolektif ) dan Model B.2-KWK Perseorangan dapat dilihat pada laman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai dengan alamat kpud.sinjaikab.go.id;

2. Bakal pasangan calon menyampaikan nama penghubung / Liaison Officer (LO) 2 (dua) orang melalui Surat Mandat; 
3. Tim penghubung bakal calon perseorangan diwajibkan mengambil username dan password untuk aplikasi SILON paling lambat sebelum tanggal 25 November 2017 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai Jl. Bhayangkara No.11 

4. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kasubag Teknis dan / atau operator, Telp.081241469899/ 082187871875 

5. Alamat persuratan bisa dilakukan via email pencalonan2018@gmail.com.

Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. 

Sinjai, 7 November 2017 

 Ketua

 Ttd 

 MUHAMMAD ARSAL ARIFIN (*)

Editor  :  Palewai

You may also like