Dugaan Penyimpangan Pembangunan Kantor Desa Biji Nangka, Kasat Reskrim: Sementara Tahap Penyelidikan

0 comments

SINJAI, BB — Kasus Dugaan penyimpangan Proyek pembangunan kantor Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, yang progresnya hingga saat ini tahun 2021 belum selesai, masih bergulir di Mapolres Sinjai.

Informasi yang dihimpun, proyek pembangunan kantor desa tersebut anggarannya bersumber dari Dana Desa (DDS) dan pekerjaannya swakelola. Untuk tahap pertama, anggarannya tahun 2019 sebesar Rp.145 juta dan tahap kedua tahun 2020 Rp.250 juta.

Adapun rincian anggaran tahap pertama 2019 Rp. 145 Juta meliputi, biaya pembongkaran bangunan, penggalian pondasi, proses pondasi, cor slop dan penimbunan bangunan. Selain itu anggaran tersebut di peruntukkan HOK(Upah Kerja) 30%, perencanaan (Pihak ke 3 RAB) 3%, Pajak 11.5%, honor TPK dan perbelanjaan material.

Sementara anggaran tahun 2020 sebesar Rp.250 juta dengan rincian pekerjaan, tiang beton, rangka baja ringan, atap spandek, kusen lebih 100 mata, jendela, kaca, upah pekerja (HOK) 30%, perencanaan 3%, pajak 11,5%, honor TPK dan lainnya serta sisanya untuk materiall.

Kendati demikian pembangunan kantor desa yang disinyalir sudah menelan anggaran kisaran Rp.400 juta itu, tapi kenyataannya belum selesai sampai 2021 tahun ini.

Kasat Reskrim polres Sinjai Iptu Abustam, SH., MH yang dikonfirmasi, Kamis (01/07/2021) mengatakan kasus ini sementara tahap penyelidikan, pihaknya mengaku telah bekerja sama dengan Inspektorat Sinjai serta telah memeriksa banyak saksi.

“Kasus ini dari laporan masyarakat, sementara tahap penyelidikan, kita sudah memeriksa banyak saksi dan Kita meminta Inspektorat dalam hal ini APIP untuk mengaudit,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai.

Sementara kepala Desa Biji Nangka Abd. Rauf yang hendak dikonfirmasi melalui sambungan selulernya tidak ada jawaban, chat WhatsApp juga belum dibalas dan hanya dibaca. (**)

You may also like