Tim Subdit 3 Narkoba Polda Menyamar, Tangkap Dua Pengedar Sabu 30 Gram

0 comments

MAKASSAR — Dua kawanan pelaku penyalahgunaan narkotika masing-masing bernama ‎Muh. Zaenal (19), Risbar (38), tak bisa berkelik saat tertangkap tangan melakukan pengedaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yang  merupakan warga Desa Coroanie Dusun Labitte, Kecamatan Kera Kabupaten Wajo itu langsung diborgol selanjutnya digelandang ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terungkapnya aksi kedua pelaku pengedar narkoba dilakukan kedua pelaku bermula, saat salah seorang anggota Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulsel yang di Pimpin Kasubdit 3 AKBP Muh.Taufik SH, yang di dampingi Kanit Lidik 1 Kompol Rustam K, mendapat informasi. Tak butuh waktu lama Tim Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulsel melakukan penyamaran terhadap seorang wanita bernama Intan yang diduga seorang kurir dari dua  pria bernama Zaenal dan Risbar

Petugas kepolisian yang melakukan penyamaran, Pada Hari Kamis (2/11/2017), sekira pukul 13.00 Wita. Dengan maksud setelah berkomunikasi sepakat bertemu bersama seorang wanita bernama Intan untuk membawa barang jenis sabu tersebut.

Sang kurir pun yakni Intan datang dilokasi yang telah disepakati bertemu, tepatnya di depan Warung Anda Jalan Poros Makassar. Palopo, Kecamatan Kera Kabupaten Wajo, selanjutnya seorang anggota Subdit 3 yang melakukan penyamaran segera menemui Intan.

‎Setelah intan menghubungi pria yang hendak memesan barang haram itu, ia kemudian menghubungi pemilik sabu tersebut, tidak lama berselang datanglah dua orang pria yakni Zaenal dan Risbar menyusul dan membawa barang haram itu. Hendak menyerahkan ke pemesan yang tak lain adalah polisi.

Mereka tidak mengetahui jika Tim Subdit 3 Narkoba Polda Sulsel tengah memblokade lokasi tempat janjian mereka. Dia kawanan pelaku dalam pengintaian. Begitu barang haram milik pelaku itu hendak diserahkan ke seorang anggota Narkoba Subdit 3 Polda Sulsel yang melakukan penyamaran, pelaku kemudian langsung dikepung pria betubuh kekar menenteng senjata.

Sementara perempuan bernama intan melihat kedua rekannya di kepung. Dia kemudian ambil langkah seribu lari Kocar kacir, meski begitu petugas kepolisian mengejarnya. Hanya saja dalam pengejaran Intan petugas terjebak hingga Intan berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi.

Direktorat Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha melalui Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulsel AKBP Muh.Taufik SH, yang dikonfirmasi, Sabtu (4/g11/2017), mebenarkan penangkapan terhadap dua orang warga Wajo yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba. Kata dia, pengungkapan penyalahgunaan narkoba terhadap kedua pelaku dengan cara penyamaran (under cover buy), bermula informasi itu diketahui seorang kurir keduanya seorang perempuan.

“Jadi aksi pengedaran narkoba ditenggarai keduanya. Dia mengarahkan kurirnya seorang perempuan bernama Intan.‎ Peranan perempuan itu disaat pembelinya janjian ia yang turun bertemu dengan seorang pembeli yang merupakan anggota kami yang melakukan penyamaran. Tapi barang haram itu ditangan kedua yang bersangkutan,” beber Taufik 

Intan yang tengah berada dilokasi tepatnya di depan Warung Anda, kata Taufik sedang menunggu pemesan yang telah ditemani janjian yang tak lain adalah petugas kepolisian yang melakukan penyamaran.

“Sewaktu anggota kami bertemu dengan kurir wanita itu, selanjutnya wanita itu menghubungi kedua rekannya yang diketahui pemilik barang haram tersebut. Kami pun membagi diri menyebar melakukan pengintaian sambil menunggu kedua rekannya yang membawa barang haram tersebut. Begitu datang lalu menyerahkan sabu itu.Kami langsung menyergapnya,”jelas Taufik

Sementara intan berkesempatan kabur melihat personil hendak memborgol rekannya lalu rekannya itu merontah saat itulah intan berkesempatan melarikan diri.

“Perempuan itu langsung lari Kocar kacir saat melihat rekannya hendak diborgol kesempatan itulah perempuan Intan melarikan diri. Tapi anggota kami mengejarnya. Hanya saja saat pengejaran anggota Kami terjebak. Pasalnya tidak mengetahui persis lokasi diwilayah pelarian Intan hingga ia berhasil meloloskan diri, namun meski begitu Intan dalam pengejaran, selanjutnya Zaenal dan Risbar bersama barang bukti kepemilikannya kami giring ke Mapolda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan,” terangnya.

Dari hasil introgasi terhadap keduanya tambah Taufik, kedua tersangka mengaku membeli barang haram itu di daerah Puncak Bila Kecamatan Tanrutedong Kabupaten Sidrap.

“Kalau dari  dari pengakuan pelaku Muh. Zaenal ia membeli sabu itu ke seorang pria bernama  Wawan pada hari Selasa (24/10/2017), pekan lalu sebanyak 30 gram seharga Rp.40 juta, sementara  sisa barang yang di temukan oleh barang haram tersebut  belum laku terjual. Kasus ini masih dalam pengebangan,” tukasnya (*)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like