MAKASSAR — Tim Resimen Mobile (Resmob), Polda Sulsel yang di Pimpin Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara kembali meringkus salah seorang tersangka bernama Suhandika alias Andika (27), warga jalan Pelita Raya SD Banta Bantaeng Kecamatan Rappocini, pria ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah sekian lama menjadi buruan pihak aparat kepolisian, akhirnya diringkus dalam Oerasi Pekat Lipu 2017 Polda Sulsel.
Penangkapan terhadap Andika berawal saat salah seorang anggota Resmob mendapat informasi keberadaan tersangka disebuah rumah di Jalan Landak, selanjutnya informasi itu langsung ditindak lanjuti. Tim Resmob Polda Sulsel yang di Pimpin Kanit Resmob Polda Sulsel Akp Edy Sabhara, pada hari Selasa (31/10 ), sekitar pukul 14.45 Wita.
Selain melakukan aksi pencurian, penganiayaan dan Pengrusakan, dalam catatan kepolisian juga masuk dalam daftar TO Ops Pekat Lipu 2017. Dari aksinya, setelah tersangka. Tertangka diakuinya jika sementara diketahui ia sudah melakukan tindak kejahatan sebanyak 34 kali.
Tim Resmob setelah berhasil mengamankan tersangka selanjutnya langsung mengiringnya untuk menunjuk barang bukti hasil kejahatannya, namun lagi-lagi tersangka berupaya mengecoh petugas dengan berpura-pura hendak buang air besar.
Dengan demikian kesempatan yang diberikan petugas ternyata dimanfaatkan tersangka untuk kabur. Beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan ke udara, namun tidak diheraukan untuk menghentikan langkahnya. Nanti setelah petugas membidik kakinya, barulah pelaku berhasil dilumpuhkan dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara guna mendapat tindakan medis.
Selanjutnya pelaku bersama beberapa barang bukti hasil kejahatannya yang disita petugas dibawa ke Posko Resmob Polda sebelum dilimpahkan kepada Polsek berwenang sesuai Laporan Polisi yang terlampir.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Kamis (2/11/2017), membenarkan adanya seorang tersangka dalam kasus pencurian dan pengrusakan di lumpuhkan oleh Tim Resmob Polda Sulsel.
Menurut Dicky penangkapan tersangka berdasarkan beberapa laporan korbannya yang telah melaporkannya dua laporan korban masing-masing terlampir dengan nomor laporan polisiLP/1616/X/2016/Polsek Rappocini/tanggal 30 Oktober 2016 dan LP/713/K/XI/2017/Polsek Makassar/tanggal 29 September 2017.
”Jadi tersangka mendapat tindakan tegas saat digiring oleh petugas kepolisian untuk menunjuk barang hasil kejahatannya, namun beralasan meminta ke petugas untuk buang air besar, ternyata ia memanfaatkan kesempatan itu untuk kabur. Dia kemudian saat diminta untuk berhenti malah membrontak dengan cara melawan petugas terlepas dari kawalan petugas kepolisian tersangka berusaha melarikan diri, tiga kali tembakan ke udara dilepaskan tidak digubris terpaksa petugas ditembak mengenai pada bagian paha kaki kiri tembus ke lutut, dua luka tembak pada pergelangan mata kaki kiri pelaku, Selanjutnya dibawa ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan Medis,” beber Dicky
Adapun pengakuan tersangka lanjut Dicky sebanyak 34 titik lokasi aksi kejahatannya, “Kalau dari pengakuan tersangka ia mengakui melancarkan aksinya sebanyak 34 titik lokasi,” tukasnya (*)
Editor : Arjuna Sakti