SINJAI, BB — Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Kabupaten Sinjai, Anas Fazri, menggelar Konferensi Pers terkait penyelesaian pencairan THR tahun 2021 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, sebesar Rp.4.617.052.900,-, senin (3/5/2021)
Menurut Anas Fazri bahwa tahun ini pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021, dan kemudian petunjuk tekhnisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 tahun 2021.
“Alhamdulillah, pada hari ini telah tuntas kami cairkan 4.617 Miliar, THR untuk ASN Pusat Sinjai,”
“Disini ada sedikit perubahan dalam regulasinya. Kalau tahun-tahun sebelumnya, THR dan Gaji 13 itu diatur dalam peraturan yang berbeda. Untuk tahun ini diatur dalam satu regulasi dan satu PP, dan PMKnya Nomor 42,” kata Anas Fazri.
Selain itu, Anas Fazri juga menyebutkan bahwa sedikit ada perubahan namun ini merupakan kabar gembira bagi seluruh ASN.
“Ada sedikit perubahan, kabar gembira, seluruh ASN bahwa tahun ini tidak ada pembatasan Eselon, kalau tahun lalu hanya sampai Eselon III (tiga) yang berhak mendapat THR. Tahun ini seluruh Eselon, dari pelaksana sampai Eselon I (satu), semuanya memperoleh THR,”
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemda Sinjai, agar THR untuk ASN Pemda juga segera dicairkan,”
“Jika pembayaran THR untuk ASN Pemda sudah dicairkan, maka tak kurang dari 21 Miliar akan dicairkan kepada ASN Pemda,”
“Ini sebuah potensi yang cukup besar untuk menggerakkan konsumsi masyarakat di Sinjai, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Sinjai,” kata Anas Fazri.
(Suparman Warium)